Jakarta, hariandialog.co.id.-Komnas HAM mendesak agar Pemerintah dan
DPR menghapuskan beberapa point penting dalam RKUHP. Pasal-pasal
tersebut dinilai Komnas HAM menghalangi tindak lanjut kasus perkara
yang masuk ke dalam penyelesaian pelanggaran HAM.
“Saya sebagai Ketua dan komisioner Komnas HAM, berharap
penyampaian pandangan ini dapat menjadi masukan lebih lanjut dan
membuka ruang lebih lanjut agar naskah atau RKUHP akan terus
ditingkatkan kualitasnya dalam memastikan hak asasi manusia,” ujar
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro kepada wartawan di Kantor Komnas
HAM, Senin (05-12-2022).
Selain itu, Komisioner Komnas HAM lainnya, Uli Parulian
Sihombing dalam waktu yang sama mengatakan bahwa pihaknya memberikan
tiga catatan penting berkaitan dengan kejahatan genosida dan kejahatan
manusia lainnya. “Komnas Ham mendesak agar, satu, tindak pidana
khusus, dalam hal ini genosida dan tindak kejahatan kemanusiaan, ke
dalam RKUHP dihapuskan,” jelasnya.
“Karena dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan
atau penyelesaian kejahatan yang efektif, karena adanya asas dan
ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan
kejahatan kemanusiaan,” tambahnya seperti ditulis okzn.
Kemudian terkait hal yang lainnya, Komnas juga menyoroti
terkait pemberian ruang pelanggaran HAM serta terkait kebebasan
berpendapat dimuka umum yakni yang diatur dalam pasal 300 tentang Hak
atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, pasal 465, 466, dan 467
tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan.
Pasal 218, 219, 220 tentang Tindak Pidana Penghinaan
Kehormatan atau Martabat Presiden dan Wakil Presiden, rancangan pasal
263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebaran Berita atau
Pemberitahuan Palsu. “DPR dan Pemerintah untuk tetap mendengarkan dan
mempertimbangkan masukan publik terhadap RKUHP untuk memastikan bahwa
perubahan dan perbaikan sistem hukum pidana tersebut tetap berada
dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi
manusia,” pungkasnya. (ras)
