Jakarta, hariandialog.co.id.- Dewan Pers menandatangani nota
kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan
Agung, Selasa, 15 Juli 2025 di Kejaksaan Agung.
Kerja sama ini terkait upaya mewujudkan kemerdekaan pers,
keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di
Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kejaksaan sebagai
lembaga pemerintah, tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup
diri dari dunia luar.
Dia menekankan pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui
kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki.
Salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang
dapat dijalankan melalui fungsi pers. Karena itu, dia memandang insan
pers sebagai sahabat. “Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di
mana pun juga, pers bagi saya juga adalah unsur pengawasan,” kata
Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Jaksa Agung mengatakan pekerjaan kejaksaan tak akan sampai
kepada masyarakat jika tak ada pers. Keterbukaan informasi, menurut
dia, menjadi penilaian masyarakat terhadap kinerja kejaksaan. “Itu
betul, yang tadinya kita sedikit tertutup dengan pemberitaan, kita
buka selebar-lebarnya. Walaupun dibuka lebar, ekses-ekses masih ada.
Dan dari situlah kita perlunya suatu kerja sama dengan Dewan Pers,”
katanya.
Selain itu, melalui media pihaknya bisa memonitor kinerja
insan Adhyaksa di berbagai daerah. Fungsi pengawasan itu membuat jaksa
tetap berada pada koridor yang seharusnya.
“Luasan Indonesia yang begitu luas, kami tidak bisa memonitor cara
teman-teman bekerja. Kami juga sadar bahwa tanpa pengawasan dari luar,
saya yakin teman-teman saya juga masih banyak yang melakukan hal hal
yang mungkin tidak sepatutnya untuk dilaksanakan,” ujar Burhanuddin
“Tapi dengan adanya teman-teman pers, misalnya ada kejadian di
Sabang, tapi dalam beberapa menit, kami sudah dapat mengetahuinya.
Untuk itu, kami ucapkan terima kasih pada teman-teman media yang
selama ini mendukung dan mengkritik. Tanpa dikritik, kami tidak akan
jadi seperti ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers, Komaruddin
Hidayat, menyatakan pers adalah mitra pemerintah, termasuk dalam
fungsi pengawasan. “Kedua, jangkauan tangan dari Kejagung yang begitu
luas kan tidak sampai ke daerah-daerah. Nah, dengan bantuan pers itu,
kemudian kalau ada penyimpangan-penyimpangan, itu peristiwanya di
daerah, tapi pusat langsung tahu sehingga cepat merespons,” ucapnya.
Menurut Komaruddin, kerja sama yang dijalin hari ini
merupakan langkah positif untuk membantu mengawasi kinerja kejaksaan.
Namun dia mengatakan pengawasan harus dilakukan berlandaskan
profesionalisme. “Jadi pers itu jadi mitra pemerintah, karena
pengawasan dari pusat itu kan terbatas matanya, telinganya, kakinya,
terbatas, dengan pers itu membantu,” tuturnya.
“Hanya saja, memang perlu profesionalisme etika objektivitas,
itu penting sekali bagi pers. Jadi independensi yang disertai
integritas dan profesionalisme, itu yang perlu kita kembangkan
sehingga kemudian pers mendapat kepercayaan dari masyarakat,”
pungkasnya.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi:
1. Dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers;
3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
4. Peningkatan sumber daya manusia, tulisdtc. (bing)
