Jakarta, hariandialog.co.id. – Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek
sebuah kos di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, diduga
penyalahgunaan narkotika. Tiga pelaku dan 2 kilogram narkotika yang
dibungkus teh China diamankan oleh polisi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby
Heri Saputra mengatakan penggerebekan berlangsung Senin (14/7) pukul
10.40 WIB. Tiga orang yang diamankan adalah pria berinisial OP (35),
RB (31), dan seorang perempuan bernama L (25). “Ketiganya merupakan
warga Kecamatan Sawah Besar dan dinyatakan positif mengonsumsi
narkotika jenis metamfetamin berdasarkan hasil tes urine,” kata AKBP
Roby Heri Saputra kepada wartawan, Selasa, 15 Juli 2025.
Roby menyampaikan pengungkapan ini berawal dari laporan
masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kemudian kepolisian langsung bergerak melakukan tindakan. “Total
barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2.487 gram atau hampir 2,5
kilogram,” sambungnya
Adapun para pelaku bukan hanya sebagai pengguna, tapi juga
sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika. Atas tindakan itu,
para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU
RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal
pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, tulis dtc. (rojak-01)
