Medan, hariandialog.co.id. – Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara
(Sumut) kembali membongkar peredaran sabu dari jaringan Malaysia.
Sebanyak 20 kilogram sabu disita dalam operasi ini dan empat orang
ditangkap yakni AL (21), AG (23), IB (34) dan SN (41).
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn
Simanjuntak mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya informasi
yang masuk terkait akan adanya transaksi narkoba di Jalan Perintis
Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumatera Utara. Tim
kemudian melakukan surveillance ke lokasi yang dimaksud, pada Jumat
(27/7).
“Awalnya tim mendapatkan informasi masyarakat adanya
transaksi narkoba, di sama berhasil diamankan mobil Xpander berisi
tersangka AL (21) dan AG (23),” jelas Jean Calvijn, Selasa, 15 Juli
2025.
Sewaktu polisi menangkap keduanya, tidak ada barang bukti
narkoba. Rupanya, sabu telah diserahkan kepada tersangka IB (34).
“Hasil interogasi kedua tersangka (AL dan AG) telah menyerahkan barang
bukti kepada tersangka IB,” kata Jean Calvijn.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan menangkap tersangka IB di
di Aek Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera
Utara. Tersangka IB mengaku bahwa narkoba disimpan oleh tersangka SN
(41) yang berada di Tanjung Balai.
Tim selanjutnya kembali lagi ke Tanjung Balai dan menangkap
tersangka SN di Gang Keluarga, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk
Bandar, Tanjung Balai. Dari tersangka SN inilah ditemukan narkoba
sebanyak 20 kilogram yang dibungkus kemasan bertulisan ‘Angel 246 Team
One’
Berdasarkan pengakuan tersangka SN, dia mengaku bahwa sabu
tersebut diperoleh dari tersangka H yang saat ini masih dalam
pengejaran polisi. Sabu tersebut rencananya akan diantar ke Medan.
“Jaringan ini dikendalikan oleh DPO H dari Malaysia,” katanya, tulis
dtc. (alfi-01)
