Jakarta, hariandialog.co.id. – Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi
Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani kembali menggelar
sidang gabungan tiga perkara mengenai pengujian formil dan/atau
materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(UU TNI).
Tiga perkara dimaksud yakni Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Perkara
Nomor 55/PUU-XXIII/2025, Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025, dan Perkara
Nomor 79/PUU-XXIII/2025. Dalam sidang kedua ini, para Pemohon
masing-masing perkara menyampaikan perbaikan permohonan. Para Pemohon
kompak mempermasalahkan proses legislasi pengesahan UU TNI.
1. Tidak menggunakan mekanisme carry over
Terdapat perubahan Pemohon dalam Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025
menjadi Muhammad Alif Ramadhan, Kelvin Oktariano, Mohammad Syaddad
Sumartadinata, Fiqhi Firmansyah, dan Imam Morezki Bastanta Manihuruk.
Para Pemohon menyebut pembentukan UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU
Nomor 34 Tahun 2004 tidak menggunakan mekanisme carry over.
“Karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar salah satu
kuasa hukum Pemohon, Nicholas Indra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Mekanisme carry over diatur Pasal 71A UU 15/2019 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Dalam hal pembahasan Rancangan
Undang-Undang (RUU) telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM) pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil
pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan
berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut
dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
Pemohon menjelaskan, tahapan pembentukan undang-undang sebagaimana
diatur dalam UU P3 harus diikuti secara utuh untuk menjamin legalitas
dan legitimasi produk hukum yang dihasilkan, sehingga apabila
mekanisme carry over tidak dapat diterapkan akibat ketiadaan informasi
dan kesepakatan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 71A UU P3, maka
proses legislasi harus dimulai dari tahapan awal seperti perencanaan
melalui Prolegnas dan penyusunan ulang Draf RUU TNI.
2. Pembentukan UU TNI tidak dilandasi kebutuhan hukum Masyarakat
Kemudian, Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025 dimohonkan
karyawan swasta Christian Adrianus Sihite, Noverianus Samosir, dan
Pemohon tambahan seorang mahasiswa Agam Firdaus. Para Pemohon
mengatakan, pembentukan UU 3/2025 bukan dilandasi kebutuhan hukum
masyarakat dan bukan juga untuk mengatasi kekosongan hukum.
Para Pemohon menilai proses penyusunan RUU TNI tergesa-gesa karena DPR
tidak mengutamakan sejumlah RUU yang lebih berpihak kepada rakyat
seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat,
dan RUU Perampasan Aset. Sejumlah RUU tersebut justru terbengkalai
selama bertahun-tahun, berbeda dengan RUU TNI yang di mana DPR
merespons dengan sangat cepat dan menyetujui usulan RUU TNI hanya
dalam jangka waktu lima hari.
Kedua perkara tersebut, termasuk Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025 yang
dimohonkan para mahasiswa di antaranya Moch Rasyid Gumilar, Kartika
Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan
Fernando memiliki petitum yang serupa. Para Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan UU TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan
undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
3. Pemohon juga gugat sejumlah pasal di UU TNI
14 kementerian atau lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif
sesuai di dalam UU baru TNI.
Sementara itu, selain pengujian formil, Perkara Nomor
79/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan mahasiswa yakni Endrianto Bayu
Setiawan, Raditya Nur Syabani, Felix Rafiansyah Affandi, Dinda
Rahmalia, Muhamad Teguh Pebrian, dan Andrean Agus Budiyanto juga
mengajukan permohonan pengujian materi sejumlah pasal dalam UU TNI.
Pemohon mengubah pasal-pasal yang diuji menjadi Pasal 7 ayat (4),
Pasal 47 ayat (1), dan Pasal 47 ayat (3) UU TNI.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah
untuk menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU TNI bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pelaksanaan operasi militer selain
perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut
dengan undang-undang”; menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU TNI
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Prajurit
dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi
kesekretariatan militer presiden, Kejaksaan Republik Indonesia, dan
Mahkamah Agung”; serta menyatakan Pasal 47 ayat (3) UU TNI
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Prajurit
yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan atas ketentuan undang-undang serta tunduk pada ketentuan
administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga”,
tulis IDNtimes. (dika-01)
