Jakarta, hariandialog.co.id.- Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional
(DEN) Mari Elka Pangestu keras mengkritik salah kaprah Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal masalah
perpajakan Indonesia.
Ia menegaskan target DJP seharusnya meningkatkan kepatuhan wajib
pajak, bukan fokus pada besaran penerimaan (revenue).
Namun, kondisi sistem perpajakan di Indonesia saat ini justru
berjalan sebaliknya. “Fakta bahwa targetnya (DJP Kemenkeu) adalah
revenue, itu berarti ‘berburu di kebun binatang’. Anda melakukan
intensifikasi, tidak bekerja, hanya memungut pajak dari orang sama
yang akan membayar lebih banyak,” kritik Mari dalam Indonesia Update
di YouTube ANU Indonesia Project, Jumat (12/9).
Tak jarang, Mari melihat para wajib pajak tersebut dijatuhkan
denda. Sengketa perpajakan imbas kebijakan ‘berburu di kebun binatang’
pada akhirnya merembet hingga pengadilan.
Mari juga secara spesifik menyoroti jatuhnya tax ratio
Indonesia. Pada semester I 2025, rasio pajak Indonesia hanya 8,4
persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Sedangkan capaian tax
ratio di kawasan ASEAN bisa tembus 16 persen.
Ada beberapa masalah perpajakan yang menghantui Indonesia.
Menurut Mari, salah satunya adalah efisiensi dari sistem administrasi
perpajakan. Ia tak berbicara lantang apakah masalah tersebut mengarah
pada coretax atau bukan. “Lalu, ada masalah struktural. Sebagian besar
perekonomian kita dari sektor informal yang tidak dikenakan pajak. Ada
banyak pengecualian dalam sistem perpajakan, itu berarti kebocoran.
Untuk UMKM, ambang batasnya sangat tinggi agar bebas pajak.
Dibandingkan dengan negara lain, angkanya empat kali atau lima kali
lebih tinggi,” tuturnya.
Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM di Indonesia memang
hanya 0,5 persen. Tarif tersebut berlaku untuk usaha ‘wong cilik’ yang
pendapatan atau omzet per tahunnya tak melebihi Rp4,8 miliar.
Wakil dari Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan itu kemudian
mengutip studi dari Bank Dunia yang mengatakan Indonesia sejatinya
sanggup mengerek tax ratio dari kisaran 10 persen ke 16 persen.
Salah satu caranya adalah meningkatkan kepatuhan wajib
pajak, di mana diklaim bisa menambah tax ratio sebesar 3,7 persen.
Oleh karena itu, Mari menyebut pemerintah fokus pada Government
Technology (GovTech) yang dianggap mampu meningkatkan kepatuhan
perpajakan.
Di lain sisi, Mari mengatakan ada potensi tambahan 2,7
persen pada tax ratio berkat perubahan kebijakan pajak di Tanah Air.
“Entah itu menaikkan pajak, menerapkan pajak kekayaan, atau menurunkan
ambang batas pajak (UMKM) yang secara politik rumit, serta memperluas
basis pajak. Jadi, sebenarnya kita bisa kembali ke angka 16 persen
(tax ratio) jika menerapkan semua kebijakan itu,” tandasnya, tulis
cnni. (diah-01)
