Jakarta, hariandialog.co.id.- Wakil Menteri Sekretaris Negara
(Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyoroti penggunaan frasa dalam
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Bambang menilai terdapat perbedaan makna antara menyatakan sesuatu
‘tidak ada’ dengan ‘belum ditemukan’. Karena itu, ia meminta putusan
MK tidak hanya dilihat dari amar putusannya, tetapi juga pertimbangan
hukum yang mendasarinya. “Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada,
tidak diketemukan, belum diketemukan sehingga kemudian berbeda tidak
ada dengan tidak diketemukan,” kata Bambang di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut dia, pertimbangan hukum dalam putusan MK perlu dibaca secara
menyeluruh sebelum menarik kesimpulan mengenai dampak putusan
tersebut.
Ia menyebut ada konsep ratio decidendi, yakni alasan atau
pertimbangan hukum yang menjadi dasar hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Nanti saya pelajari detailnya lah, ya, putusan itu, putusan MK.
Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan
kurang juga, kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya,” ujar Bambang.
Di satu sisi, Bambang mengatakan pemerintah juga masih
menunggu perkembangan setelah MK membacakan putusan terkait perkara
tersebut.
Menurut dia, situasi setelah putusan MK masih dinamis karena muncul
berbagai isu yang berkembang di ruang publik. “Pada prinsipnya kita
masih menunggu hal-hal yang ini kan masih dinamis ya setelah putusan
itu. Ada yang macam-macam lah isunya itu. Tapi kita tunggu sajalah 2-3
hari ini kira-kira apa,” kata Bambang.
Sementara itu, ia juga mengaku belum mengetahui perkembangan wacana
pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket DPR
untuk menindaklanjuti putusan MK.
Ia mengatakan belum bertemu dengan Presiden sehingga belum mengetahui
apakah telah ada pembahasan terkait isu tersebut. Bambang juga
memastikan belum ada pembahasan antara pemerintah dan DPR mengenai
putusan MK tersebut. “Saya belum ketemu sama Pak Presiden. Sehingga
kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan kemudian,” ungkap
Bambang, tulis inilahcom. (dika-01)
