Bekasi, hariandialog.co.id.- Pertemuan para sesepuh warga
RT.07/013.pada selasa, 23 Desember 2025 tepat pukul.20.00.di balai
Bengong, yang dihadiri
S.Pelawi, Made Budiana, Yudho, Eko,serta ketua RT 007 Eki dan
sekretaris Agung, sepakat dan akan menandatangan pernyataan ketidak
setujuan bersama warga RT07 lainnya akan keberadaan dan berdirinya Bio
Gas dan Bio Floq di sekitar tempat tinggal mereka.
Bahkan, malam itu juga hadir karena diundang H Darwin
Hutabarat.selaku penanggung jawab Keamanan Lingkungan Blok E Soka
kuning. Dan jelas semua mengetahui kesepakatan ketidaksetujuan adanya
bangunan proyek Bio Gas dan Bio Floq di lingkungan.
Padahal sebelumnya, pada Minggu, 21 Desember 2025 telah
ada pertemuan di Aula / Pendopo Sekretariat RW 013 Blok Soka Kuning,
Bekasi, Jawa Barat, tentang setuju atau tidak keberadaan dan
dipindahkah proyek program Bio Gas dan Bio Floq tersebut.
Pertemuan pertama Minggu itu, untuk menyimpulkan pendapat
dari warga terkait keberadaan proyek yang disebut pengolahan limbah
menjadi bio gas yang oleh Universitas Pertamina. Tim posyantek tetap
berkeingan adanya proyek Bio Gas tersebut diwilayah RW 013. Namun,
warga menolak karena resiko kehadiran proyek tersebut.
Memang diungkapkan tim dari proyek tersebut bahwa nantinya
akan menggunakanpipa PVC yang tidak mudah bocor. Bio Gas disebut ramah
lingkungan dan berbeda dengan gas lainnya. Jadi kekawatiran warga
apalagi yang berdekatan dengan lahan proyek tersebut tetap ada walau
disebut aman.
Memang ada yang mendukung karena kehadiran proyek tersebut
ditempatkan di lahan kosong seluas 56 meter persegi. Lahan tersebut
selama ini tidak tertata dan disebut kumuh. Pendukung proyek tersebut
ada di lahan karena ada Perda nomor 5 tahun 2021 yang menyebutkan
Fasilitias Umum (Fasum) dapat digunakan untuk kepentingan Masyarakat
luas.
“Proyek tersebut kepentingan siapa. Kalau terjadi apa apa
siapa yang bertanggungjawab. Jadi menjadi tanda tanya akan kehadiran.
Benar Fasum tapi itukan sudah milik warga karena pengembang saat
membebaskan dan menjadikannya lahan fasilitas umum sudah termasuk di
pembayan pembelian rumah dulu. Jadi sebenarnya bukan milik pemerintah
tapi sudah milik warga saat menjadi pembeli dahulu,” jelas salah
seorang warga menanggapi penolakan ketidak setujuan keberadaan proyek
Bio Gas dan Bio Floq. (ris/tob).
