Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta
menangkap LSN, wartawan gadungan, pada Rabu 28 Mei 2025. LSN diduga
memeras pejabat struktural Kejati Jakarta berinisial AR. “Tim intel
Kejati DKJ telah mengamankan seorang dengan inisial LSN yang diduga
telah melakukan pemerasan kepada pejabat struktural Kejati DKJ insial
AR,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron
Hasibuan, Kamis, 29 Mei 2025.
Syahron menjelaskan, modus LSN memeras jaksa itu, awalnya
mengikuti persidangan salah satu perkara. Kemudian, LSN membuat
tudingan seolah ada jaksa yang menyidangkan perkara itu bersekongkol
dengan salah satu pejabat Bea Cukai.
Ia menuding persekongkolan itu dilakukan agar tidak
menetapkan salah seorang pihak menjadi tersangka. “Membuat tuduhan dan
intimidasi melalui WA, membuat berita di media massa, dan sarana unjuk
rasa. Sekitar tujuh kali membuat tulisan atau berita di media dan dua
kali menggerakkan aksi unjuk rasa,” ujar dia.
Setelah melakukan aksi itu, pada Selasa 27 Mei, LSN menghubungi AR
lewat WhatsApp. Sehari kemudian, pada Rabu 28 Mei sekitar pukul 11.30
WIB, LSN mendatangi kantor Kejati Jakarta dan bertemu dengan pejabat
Kejati tersebut.
“Di depan kantor Kejati DKJ, LSN meminta uang Rp5 juta. Setelah itu
LSN berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara
Bea Cukai yang ditangani oleh Jaksa TH,” ungkapnya.
Tak lama setelah itu, Tim Intelijen Kejati Jakarta langsung menangkap
LSN. Dari hasil penggeledahannya ditemukan barang bukti uang tunai Rp5
juta yang diakui LSN berasal dari pejabat Kejati itu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, LSN dan barang bukti berupa HP
yang berisikan pemerasan dan ancaman dari LSN kepada AR, serta rekaman
suara yang berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada
pejabat struktural kejati DKJ Jaksa AR diamankan,” jelas dia.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan
Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti untuk diproses hukum yang
berlaku, tulis okezone. (rojak-01)
