Jakarta, hariandialog.co.id.- Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta
melalui majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur
Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti
Budiarto, menghukum terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama
20 tahun.
Putusan tersebut jauh dari hukuman yang diberikan majelis
hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yakni Eko
Aryanto, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono memvonis
terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun. Atau
kalau dihitung-hitung 3 kali lipat dari puntusan yang dijatuhkan 6,5
tahun.
Begitu juga bila dibandingkan dengan permintaan Jaksa
Penuntut Umum yang meminta agar terdakwa Harvey Moies dengan pidana
penjara selama 12 tahun, walau kerugian negara baik korupsi maupun
lingkungan hidup mencapai Rp.300 triliun.
Untuk itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Martin
Daniel Tumbelaka menilai vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan
Pengadilan Tinggi Jakarta untuk Harvey Moeis merupakan hal yang tepat.
Martin berpendapat vonis yang melebihi tuntutan hakim atau
ultra petita itu akan memberikan efek jera pada terdakwa kasus
korupsi.
“Ini sesuai harapan masyarakat. Dengan kerugian negara yang mencapai
Rp 300 triliun, sudah sepatutnya hukuman yang dijatuhkan memberikan
efek jera dan menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi,” kata
Martin dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 13 Februari 2025.
Martin mengatakan vonis ultra petita ini juga menggambarkan
bahwa hukum tetap berpihak pada keadilan. Apalagi, kata dia, kasus ini
jadi sorotan masyarakat lantaran merugikan keuangan negara dalam
jumlah besar. “Korupsi seperti ini bukan hanya merugikan negara secara
finansial, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat. Putusan
ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat,”
tutur Martin.
“Ini momentum bagi aparat penegak hukum untuk terus
memperkuat komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor
sumber daya alam yang memiliki dampak luas bagi masyarakat,”
sambungnya.
Senada, anggota Komisi III Fraksi Golkar Soedeson Tandra
berharap vonis ultra petita ini tetap bertahan meskipun Harvey
mengajukan kasasi.
Soedeson turut mendesak Kejaksaan Agung menyeret aktor
intelektual yang memiliki peran krusial dalam kasus ini. “Kami
berharap hukuman ini harus dipertahankan di MA. Karena ini menjawab
rasa keadilan masyarakat Bangka Belitung dan masyarakat Indonesia,”
ujar Tandra.
“Aktor intelektual di belakang Harvey Moeis itu mana, gitu.
Harus dihukum seberat-beratnya,” imbuhnya.
Harvey Moeis merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin
(RBT) yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga
komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah
Tbk 2015-2022.
Dalam vonis ini, Harvey juga dihukum dengan pidana tambahan
berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp420 miliar
subsider 10 tahun penjara.
Hukuman 20 tahun penjara di kasus kerugian negara ini menjadi
pidana maksimal yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan
diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi
Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Panitera Pengganti Budiarto.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat Eko Ariyanto menghukum Harvey dengan pidana
6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan
kurungan oleh majelis hakim. Ia juga dihukum membayar uang pengganti
sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara, tulis cnni (han-01).
