Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalu Aspidsus Kejati DKJ sesuai P-16 menunjuk 3 orang jaksa senior di bidang Pidsus yang akan memeriksa/meneliti berkas pemeriksaan tersangka Jaksa Azzam Ahmad Ahyar (AZ) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi Rp 11,5 miliar dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti Rp 61,4 miliar dalam kasus investasi bodong Robot Trading Garenheit pada tahun 2023.
Menurut sumber Dialog di Kejati DK Jakarta, pada Selasa (8/4/2025) ketiga jaksa tersebut yang juga nantinya memeriksa dan meneliti berkas penyidikan,yaitu Jaksa Erry, Lenny dan Jaksa Neldy. “Rencananya, pada Selasa (8/4/2025) berkas pemeriksaan tersangka Azzam akan ditahap 1-kan,” kata sumber yang minta namanya tidak dimuat dalam berita itu.
Ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan gratifikasi
Perlu diinformasikan, bahwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Jaksa Azzam tersebut terjadi saat dia menjabat sebagai Kasubsi Barang Bukti Bidang Pidum Kejari Jakbar (juga merupakan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dimaksud) pada tahun 2023.
Dalam kasus nvestasi bodong yang merugikan 1500 lebih korban (nasabah) itu mendudukan Henri Susanto selaku pemilik/pengelola Robot Trading Farenheit sebagai tersangka yang kemudian menjadi terdakwa,dan sudah menjadi terpidana sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Pada putusan MA, memerintahkan agar barang bukti Rp 61,4 miliar tersebut dikembalikan kepada para nasabah. Namun saat pengembalian barang bukti tersebut, terjadi gratifikasi antara Jaksa Azzam dengan dua orang oknum kuasa hukum dari nasabah berinisial BG dan OS.
Terungkapnya gratifikasi dan penggelapan barang bukti
Dimana sesuai informasi yang diterima Dialog, bahwa terungkapnya dugaan gratifikasi yang dilakukan antara Jaksa Azzam dengan BG dan OS, karena nasabah melaporkannya ke Mabes Polri. Maka dalam pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Mabes Polri, diketahui adanya keterlibatan jaksa Azzam sehingga meminta izin kepada Jaksa Agung untuk memberikan izin guna memeriksa Azzam. Namun,justru Jaksa Agung memerintahkan Kejati DK Jakarta melakukan pengusutan sendiri, hingga menetapkan Azzam sebagai tersangka,dan dua oknum kuasa hukum dari para nasabah, BG dan OS juga ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025.Kepada ketiga tersangka dilakukan penahanan.
Seperti diterangkan Kajati DK Jakarta,Dr. Patris Yusrian Jaya dalam jumpa pers-nya pada Kamis (27/2/2025), penerimaan gratifikasi yang dilakukan AZ dan oknum kedua pengacara BG dan OS itu terjadi saat pelaksanaan barang bukti. Dari nilai Rp 61,4 miliar barang bukti yang eksekusi, sebesar Rp 17,5 miliar dibagi dua antara jaksa dan pengacara. Dan dari Rp 44 miliar yang akan dikembalikan ke nasahah,juga dipotong (digelapkan-red) sebesar Rp 6 miliar yang kemudian dibagi dua antara AZ dan kuasa hukum BG dan OS.
Dan penyidik Pidsus Kejati DK Jakarta,jugatelah melakukan penyitaan berupa; uang, polis asuransi Rp 1,7 M, rumah, tanah , dan uang Rp 5 M yang berada di rekening isteri tersangka AZ. (Het)