Dialog

Kasus Pagar Laut, Polri harus Penuhi Petunjuk Jaksa

Jakarta,hariandialog.co.id-Pimpinan Polri diminta untuk memerintahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang menangani kasus pagar laut di Tangerang, supaya memenuhi petunjuk jaksa yang memintakan agar kasus pagar laut tersebut diusut dalam dugaan kasus korupsi dan adanya penyalahgunaan wewenang.
Hal terserbut dikatakan Avokad Senior Alexius Tantradjaya dalam menjawab Dialog, Selasa (8/4/2025). “Jadi petunjuk jaksa melalui P-19 yang ditujukan untuk dipenuhi penyidik, ya harus dipenuhi karena jaksa-lah nantinya yang membuktikan dakwaan dan tuntutan di pengadilan. Maka petunjuk jaksa itu guna mendukung pembuktian nantinya dalam persidangan,” kata Alexius Tantradjaya seraya berharap agar pimpinan Polri melakukan pengawasan kepada penyidik agar terhindar dari ‘permainan’ yang bisa membuat bolak balik-nya berkas.

Dikembalikan Berkas Pemeriksaan Tersangka Arsin Dkk

Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Agung Melalui Jaksa Penuntut Umum di JAM Pidum, seperti diterangkan Kapuspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (25/3/2025) telah mengembalikan berkas pemeriksaan tersangka Arsin Dkk ke Penyidik Dirtipidum Mabes Polri guna dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang dimintakan jaksa.
Dimana dalam petunjuk tersebut juga memintakan agar penyidik mengusut terkait kasus pagar laut dan penerbitan sekitar 260 sertifikast baik itu HGB dan SHM atas laut itu disidik dengan kasus korupsi berupa dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Sedangkan berkas yang dikembalikan kembali kepenyidik itu, masih menurut Harli Siregar, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaannya, dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.Menurut Harli, dugaan ini mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah, dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Selain itu analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya indikasi kuat, bahwa penerbitan SHM, SHGB serta izin PKK-PR darat, dilakukan secara melawan hukum.
Diterangkan Harli Siregar, dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dan adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa, dan Sekretaris Desa Kohod. “Ditemukan potensi kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal,” katanya.
Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil analisis hukum, JPU memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” tuturnya.
Nama-nama yang ditetapkan tersangka
Terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik atas laut yang juga sudah dipagari bambu terserbut, pihak Mabes Polri melului Penyidik Dirtipidum menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka,yaitu;Kades Kohod-Arsin, Sekdes Kohod- Ujang Karta, dan penerima kuasa berinisial SP dan CE. Para tersangka dijerat dengan pasal pemalsuan dan memberikan keterangan palsu seperti diatur dalam Pasal 263, 264, dan 266 KUHP yang hanya merupakan ran ah pidana umum. (Het)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *