
Cirebon, hariandialog.co.id – Angka perceraian di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon mengalami peningkatan pada periode Januari hingga Agustus 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal tersebut di ungkapkan Panitera Pengadilan Agama,
Misbah, kepada media,Senin (7/9/2026).
“Hingga Agustus 2026 tercatat 5.822 perkara perceraian,Jumlah tersebut meningkat 608 perkara dibandingkan periode
tahun 2025 Januari sampai dengan Agustus jumlahnya 5.214. Untuk tahun 2026 di periode yang sama sudah 5.822,” kata Misbah.
Pada 2026, perkara tersebut terdiri dari 1.452 cerai talak dan 4.370 cerai gugat. Sementara pada periode yang sama 2025, tercatat 1.372 cerai talak dan 3.842 cerai gugat.
“Ekonomi di sini kebanyakan suami tidak memberikan nafkah kepada istri, atau memberikan nafkah tetapi jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan keluarga,” ujar Misbah. Ia menyebut, sepanjang Januari-Agustus 2026 terinformasi 3.073 perkara perceraian yang telah diputus dengan faktor penyebab ekonomi.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat sebanyak 2.958 perkara.
“Penyebabnya bisa jadi suaminya kurang mendapatkan pekerjaan yang layak atau bahkan ada yang tidak bekerja sama sekali.
Memasuki September 2026, perkara dengan faktor ekonomi juga masih mendominasi. Hingga 4 September, tercatat 165 perkara yang masuk dengan alasan ekonomi.
Misbah mengatakan, sekitar 30 persen dari perkara perceraian yang berkaitan dengan faktor ekonomi melibatkan perempuan yang bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia.
“Di Kabupaten Cirebon memang lumayan tinggi yang perempuan berada di luar negeri menjadi tenaga kerja Indonesia, baik di Taiwan, Arab Saudi atau di luar negeri lainnya. Angkanya sekitar 30 persen dari total perkara yang faktor ekonominya,” pungkasnya.(budhi)
