Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
memperluas pemeriksaan terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan
manipulasi data ekspor, khususnya pada komoditas Crude Palm Oil (CPO).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, jumlah pihak yang
diduga terlibat dalam skema penghindaran pajak ini meningkat
signifikan menjadi 463 wajib pajak.
Awalnya, DJP hanya mengidentifikasi adanya 282 wajib pajak pada
November 2025 lalu. Namun, setelah penelusuran lebih lanjut, angka
tersebut bertambah.
“Targetnya dari kemarin 282 wajib pajak setelah kita coba telusuri,
ini ada sekitar dugaan ya ini masih dugaan, tentu ini prejudice of
innocence itu sekitar 463 wajib pajak,” kata Bimo dalam Media
Gathering di Bali, Selasa (25/11/2025).
Pelanggaran yang diduga berkaitan dengan berbagai skema untuk
menghindari kewajiban negara. Modus yang dicurigai meliputi penyamaran
dokumen ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau fatty matter atau
produk turunan CPO lainnya sebagai limbah.
Modus ini dipakai untuk penghindaran pungutan ekspor, pengabaian
kewajiban domestic market obligation (DMO), kewajiban pajak dalam
negeri, serta indikasi dividen terselubung.
Sebelumnya Bimo mengungkapkan, dari 282 wajib pajak awal
teridentifikasi penghindaran pajak, 257 di antaranya diduga
menggunakan modus Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2021-2024
dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp45,9
triliun, tulis tirto. (kiano-01)
