Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah Aceh angkat suara terkait
penyegelan 250 ton beras impor di Sabang yang disegel Kementerian
Pertanian. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menegaskan bahwa
tidak ada regulasi yang dilanggar dalam proses masuknya beras
tersebut, tulis tirto.
Menurutnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menerima dan
memahami laporan lengkap mengenai impor beras yang kini dipersoalkan.
Namun, kebijakan itu merupakan langkah transisi yang diambil untuk
menjawab tingginya harga beras di Kota Sabang jika harus dipasok dari
daratan Aceh. Kondisi tersebut dinilai memberatkan masyarakat di
tengah situasi ekonomi yang sulit.
Sementara beras yang disegel Amran dan diduga dimiliki PT
Multazam Sabang Group (MSG), merupakan milik Badan Pengusahaan Kawasan
Sabang (BPKS) oleh Kementerian Pertanian. “Gubernur mengharapkan
kepada Mentan untuk segera melakukan uji lab terhadap beras 250 ton
tersebut, sesuai mekanisme perundang-undangan dan segera di lepaskan
kepada masyarakat kawasan Sabang,” ujar MTA dalam keterangan resmi,
Selasa.
Ia juga menyoroti pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman
mengenai status “ilegal” beras tersebut sebagai reaksi berlebihan dan
tidak memahami sensitivitas Aceh sebagai daerah bekas konflik. MTA
menilai ucapan itu seolah menggiring opini bahwa impor 250 ton beras
merupakan tindakan pidana serius, padahal Sabang memiliki dasar hukum
khusus, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh
(UUPA).
“Kami meminta, kedepan apabila ada permasalahan kewenangan dan
regulasi seperti yang terjadi ini, semua pihak terutama pemegang
otoritas bisa menjaga keharmonisan dan menjaga stabilitas nasional
dengan memegang teguh persatuan. Sesuai cita-cita Presiden Prabowo
untuk mewujudkan Indonesia maju dan kuat.,” tegasnya, tulis tirto.
(abira-01)
