Skip to content
Mei 24, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna: JPN Tidak Dampingi Gibran Karena Pribadi Yang Digugat
  • Nasional

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna: JPN Tidak Dampingi Gibran Karena Pribadi Yang Digugat

Harian Dialog September 19, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id.– Jaksa Pengacara Negara Wakili Gibran di
Gugatan Perdata, Ini Kata Kejagung
            Anang menjelaskan bahwa Sekretariat Wapres merupakan
institusi negara. Karena itulah Jaksa Pengacara Negara bisa hadir
mewakili Gibran di persidangan.
           Namun, lanjut Anang, dalam persidangan perdana itu pemohon
menyatakan bahwa dirinya menggugat Gibran sebagai seorang pribadi,
bukan atas nama jabatannya sebagai Wakil Presiden. Karena itu, JPN tak
memiliki hak untuk mewakili Gibran. “Majelis Hakim berpendapat bahwa
karena ini sifatnya gugatan pribadi, dianggap kejaksaan, Jaksa
Pengacara Negara (JPN) tidak mempunyai legal standing,” jelas Anang.
        “Nah dari itulah, kemudian berikutnya kita sudah laporkan,
maka sidang berikutnya yang menjadi penasihat hukum adalah bukan dari
kejaksaan,” terangnya.
         Sebelumnya diberitakan, JPN hadir mewakili Gibran dalam
sidang perdana gugatan perdata terkait urusan ijazah SMA. Sidang
perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
8 September  2025.
        Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN
Jkt.Pst yang diadili oleh ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan
anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica. Adapun tergugat ialah Gibran
dan tergugat II ialah KPU RI.
        Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah
menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. Penggugat
menilai Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang
diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat
dalam pendaftaran cawapres pada Pilpres lalu.
        Selain itu, penggugat meminta majelis hakim menghukum Gibran
dan KPU membayar kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 125
triliun. Penggugat meminta uang itu disetorkan ke kas negara.
Berikut isi petitum gugatan terhadap Gibran dan KPU:

1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan
perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.

3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik
Indonesia periode 2024-2029.

4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian
materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara
Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu
(uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi
dari para tergugat.

6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang
paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 setiap hari atas
keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.

7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar
biaya yang timbul dalam perkara ini, tulis dtc. (bing)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 126

Post navigation

Previous: Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha: KPK Tahan 5 Orang Tersangka
Next: Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya: Walikota Prabumulih dan Kepsek Sudah Saling Memaafkan

Related Stories

IMG-20260523-WA0022
  • Nasional

Panja Ruang Digital Komisi I DPR RI Serap Masukan dari Pemda DIY Guna Perkuat Kebijakan

Harian Dialog Mei 23, 2026
  • Nasional

Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG

Harian Dialog Mei 22, 2026
  • Nasional

Menaker Yassierli: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jadi Motor Penggerak K3

Harian Dialog Mei 22, 2026

Berita Lainnya

IMG-20260524-WA0014
  • Olahraga

Lautan Biru Bobotoh Tumpah Ruah, Iwan Bule Speechless dan Bangga, Level Persib Sudah di Asia

Harian Dialog Mei 24, 2026
IMG-20260524-WA0011
  • Berita Daerah

Polres Langkat Gelar Patroli Skala Besar Saat Black Out, Kapolres: Polri Hadir Jaga Kamtibmas dan Cegah Kejahatan

Harian Dialog Mei 24, 2026
IMG-20260524-WA0010
  • Ekonomi

Menkop: Ekosistem Ekonomi Syariah Harus Menjadi Gerakan yang Kolaboratif

Harian Dialog Mei 24, 2026
IMG-20260524-WA0006
  • Berita Daerah

Aksi Humanis, Polda Jabar Gercep Evakuasi Bobotoh yang Pingsan saat Konvoi Juara Persib di Bandung

Harian Dialog Mei 24, 2026

Olahraga

IMG-20260524-WA0014
  • Olahraga

Lautan Biru Bobotoh Tumpah Ruah, Iwan Bule Speechless dan Bangga, Level Persib Sudah di Asia

Harian Dialog Mei 24, 2026
Bermain Remis IM Aditya Bagus Arfan Gagal Pimpin Klasemen IMG-20260523-WA0033
  • Olahraga

Bermain Remis IM Aditya Bagus Arfan Gagal Pimpin Klasemen

Mei 23, 2026
350 Pecatur dari 8 Negara Ramaikan JAPFA FIDE Rated Chess Tournament 2026 IMG-20260522-WA0027
  • Olahraga

350 Pecatur dari 8 Negara Ramaikan JAPFA FIDE Rated Chess Tournament 2026

Mei 22, 2026

Kesehatan

oppo_32
  • Kesehatan

Idap Depresi, Ester Siburian Diantar Ke Bona Pasogit

Harian Dialog Mei 13, 2026
Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
  • Kesehatan

Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Mei 11, 2026
Asal Sumbar : Usia 15 Tahun Calon Jemaah Haji Termuda
  • Kesehatan
  • Kesra

Asal Sumbar : Usia 15 Tahun Calon Jemaah Haji Termuda

April 25, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

8c20f529-6fb3-4be2-b294-c01fa7cc3052
  • Kesra

Dari Keterbatasan Menuju Pengabdian Untuk Keadilan

Harian Dialog Mei 22, 2026
Kejati Jabar Tandatangani MoU dengan PT Antam eb7bce59-8fcc-4818-87be-76d4fbfa002d
  • Kesra

Kejati Jabar Tandatangani MoU dengan PT Antam

Mei 22, 2026
Komjak RI akan Gelar Malam Anugrah 2026
  • Kesra

Komjak RI akan Gelar Malam Anugrah 2026

Mei 21, 2026

Pendidikan

IMG-20260523-WA0008
  • Pendidikan

FLS3N SD KBB 2026 Jadi Panggung Kreativitas Siswa, Juara Lanjut ke Provinsi

Harian Dialog Mei 23, 2026
Pintu Masuk Kampus UGM: Sepanduk Bertuliskan “Surat Permohonan Maaf”
  • Pendidikan

Pintu Masuk Kampus UGM: Sepanduk Bertuliskan “Surat Permohonan Maaf”

Mei 22, 2026
Bikin Bangga! Ratusan Siswa SD Unjuk Gigi di Grand Final FLS2N KBB 2026 cb90de74-292d-47a1-b30b-f58518fd500b
  • Pendidikan

Bikin Bangga! Ratusan Siswa SD Unjuk Gigi di Grand Final FLS2N KBB 2026

Mei 21, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.