Jakarta, hariandialog.co.id. – Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) mengungkap pertimbangan memberi sanksi teguran
tertulis ke Wali Kota Prabumulih Arlan yang mencopot Kepala SMPN 1
Roni Ardiansyah tak sesuai ketentuan. Salah satu pertimbangannya,
kedua pihak sudah sepakat memaafkan.
“Terkait dengan sanksi, setelah selesai pemeriksaan, nanti tentu kami
akan melakukan secara lengkap hasil pemeriksaan. Termasuk juga kami
mempertimbangkan bahwasanya situasi di Kota Prabumulih sangat
kondusif, Pak Wali Kota, Pak Roni Andriansyah selaku kepala sekolah,
ini sudah bersilahturahmi, saling maaf dan sebagainya,” ujar Inspektur
Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, di kantor Itjen
Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2025
Selain alasan itu, Sang Made menyebut Arlan punya iktikad baik
dan mau diperiksa perihal masalah pencopotan Roni. Sang Made
mengungkapkan upaya Arlan untuk diperiksa oleh Kemendagri.
Kepala SMPN yang Sempat Dicopot Walkot Prabumulih Kembali Bertugas
“Termasuk juga yang sangat luar biasa, biar teman-teman tahu. Ini Pak
Wali Kota jalan darat dari Kota Prabu Mulih kemari 9 jam, tadi malam
berangkat. Belum tidur beliau. Langsung itu kan itikad baik, luar
biasa komitmen,” jelas dia.
“Kami bilang, ‘Pak Wali Kota harus hadir hari ini’. Beliau
tadi malam, udah kegiatan, langsung perjalanan darat. Tadi pagi jam
berapa Pak? Jam 6 ya? Jam 5 subuh, belum istirahat. Belum istirahat
beliau. Ini jadi pertimbangan,” imbuh dia.
Selanjutnya Sang Made mengatakan bakal segera menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan ini ke Mendagri Tito Karnavian. Sehingga
sanksi teguran tertulis bakal dilayangkan. “Kami nanti akan memberikan
laporan lengkap pada Pak Menteri (Tito) termasuk rekomendasi pada Pak
Menteri, hasil pemeriksaan,” ucap dia.
Seperti diketahui, Itjen Kemendagri telah memeriksa Wali Kota
Prabumulih, Arlan, terkait pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih. Hasil
pemeriksaan menyebut tindakan Arlan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni
Adriansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,”
kata Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya.
Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, dan sekuriti
sekolah diganti. Penggantian itu dilakukan setelah mereka menegur anak
Walkot Arlan yang membawa mobil ke sekolah, tulis dtc. (nasya-01)
