Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa Dr.Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, SH,MH, mendakwa
terdakwa Dra. Dewina Dinayanti, (59), warga Jln. Lebak Bulus II No.29,
Kel. Cilandak, Jakarta Selatan itu dengan kasus penipuan dan
penggelapan.
Menurut jaksa Zulfi panggilan sang penuntut umum, terdakwa
Dewina Dinayanti selaku Direktur Utama PT Shellindo Hakim Sejahtera
tertarik untuk melakukan penyewan barang barang milik PT Berca
Hardayaperkara berupa 30 uni HP merek IphonePro Max 14, 10 Unit
Macbook Aplle M2 dan 8 unit merek Samsung Galaxy z Fold 4 5g.
Untuk itu membuat perjanjian dan jaminan cek senilai total
Rp.1.161.197.159. Setelah jatuh tempo dicairkan, cek tersebut di tolak
oleh pemiliknya Bank. Sehingga saksi korban PT Berca Hardayanaperkasa
dirugikan oleh terdakwa.
Jaksa Zulfi mengancam terdakwa Dra. Dewina Dinayanti
dengan pasal 378 KUHP dan atau dakwan kedua melanggar Pasal 372 KUHP.
(tob)
