Skip to content
Agustus 6, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Pengadilan Tipikor Jakarta: Mantan Dir Umum Pertamina Diadili
  • Hukum dan Kriminal

Pengadilan Tipikor Jakarta: Mantan Dir Umum Pertamina Diadili

Harian Dialog Oktober 17, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id. – Mantan Direktur Umum PT Pertamina
(Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, didakwa merugikan
negara Rp 348 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian
lahan di Jakarta Selatan. Jaksa menguraikan kerugian negara dalam
kasus ini lewat dakwaanya.
         “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
yaitu korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa
sebesar Rp 348.691.016.976 yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara sebesar Rp 348.691.016.976,” ujar jaksa saat
membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 16  Oktober
2025.
         Jaksa mengatakan kasus ini bermula saat Luhur mengajukan
alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung dalam revisi
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2013 pada
November 2012. Jaksa menyebut pengajuan dilakukan tanpa kajian
investasi.

“Terdakwa Luhur Budi Djatmiko bersama-sama Gathot Harsono dan Hermawan
menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum sebagai lokasi pembangunan
kantor baru PT Pertamina tanpa kajian,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Luhur bersama Gathot dan Hermawan mengarahkan PT
Prodeva Dubels Synergy (PT PDS) melalui Firman Sagaf dan Nasirudin
Mahmud untuk melakukan pengkajian lokasi lahan Rasuna Epicentrum
secara proforma alias sekadar basa-basi. Pengkajian dilakukan dengan
bobot penilaian yang tidak sesuai kondisi nyata dan dibuat backdate.

“Dengan memberikan bobot penilaian tidak sesuai dengan kondisi yang
sebenarnya serta mengarahkan agar laporan akhir (final report) yang
disusun Agus Mulyana tanggal 15 Juli 2013 dibuat backdate menjadi
tanggal 29 November 2012 agar seolah-olah pembelian lahan di Rasuna
Epicentrum pada tanggal 12 Februari didasarkan pada laporan penilaian
PT PDS,” ujarnya.

Jaksa mengatakan Luhur juga mengarahkan kantor jasa penilai publik
untuk menyusun laporan penilaian lahan Rasuna Epicentrum dengan
kondisi seolah-olah free and clear. Rekomendasi harga dalam arahan
tersebut yakni Rp 35.566.797,39 per meter persegi.

“Yang selanjutnya disetujui oleh Direksi PT Pertamina dengan harga Rp
35.000.000/meter persegi serta mengarahkan agar laporan akhir KJPP
FAST dibuat seolah-olah tertanggal 7 Maret 2013 padahal laporan akhir
KJPP FAST sebenarnya diterima tanggal 26 September 2013,” ujarnya.

Jaksa mengatakan Luhur juga menandatangani Perjanjian Pengikat Jual
Beli (PPJB) untuk lahan Lot 11A dan 19 dengan pihak PT Superwish
Perkasa. Padahal, kata jaksa, lahan Lot 11A dan 19 tidak dalam kondisi
free and clear.

“Terdakwa Luhur Budi Djatmiko menyetujui tagihan pembayaran lahan di
luar jalan MHT yang melebihi nilai wajar tanah ke PT. Bakrie Swasakti
Utama dan PTbSuperwish Perkasa sebesar Rp 1.682.035.000.000 untuk
tanah yang tidak dalam kondisi free and clear,” kata jaksa.
         Jaksa mendakwa Luhur Budi Djatmiko melanggar Pasal 2 ayat 1
dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP, tulis dtc.  (han-01)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 226

Post navigation

Previous: MK Tidak Terima Permohonan Uji UU Tipikor
Next: JAM Pidum: Kejaksaan Siap Songsong Berlakunya UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Related Stories

1000035126
  • Hukum dan Kriminal

Polrestabes Medan Ungkap 716 Kasus Kejahatan Jalanan dan Hasil Operasi Pekat Toba 2026, 906 Tersangka Diamankan

Harian Dialog Agustus 6, 2026
1000035097
  • Hukum dan Kriminal

Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau

Harian Dialog Agustus 6, 2026
  • Hukum dan Kriminal

KPK Akui Terbitkan 6 SP3

Harian Dialog Agustus 5, 2026

Berita Lainnya

1000035126
  • Hukum dan Kriminal

Polrestabes Medan Ungkap 716 Kasus Kejahatan Jalanan dan Hasil Operasi Pekat Toba 2026, 906 Tersangka Diamankan

Harian Dialog Agustus 6, 2026
1000035122-1-1024x683.jpg
  • Berita Daerah

Polrestabes Medan Terima Audiensi DPC Angkatan Muda Sisingamangaraja XII, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas

Harian Dialog Agustus 6, 2026
1000035097
  • Hukum dan Kriminal

Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau

Harian Dialog Agustus 6, 2026
  • Nasional

Masyarakat Belum Merdeka dari Sisi Ekonomi!

Harian Dialog Agustus 5, 2026

Olahraga

5f8dd926-37f3-4de2-bde9-13463603ade6
  • Olahraga

Hadapi Porwanas 2027, Pengurus PWI Jaya Beraudiensi dengan KONI DKI Jakarta

Harian Dialog Agustus 5, 2026
ANGGIA SEKARTAJI PIMPIN PERCASI JAKTIM: Usung Program Cetak Pecatur Berprestasi bf1eb24c-31c9-4200-a429-81e6b02a5dec
  • Olahraga

ANGGIA SEKARTAJI PIMPIN PERCASI JAKTIM: Usung Program Cetak Pecatur Berprestasi

Agustus 3, 2026
Gebyar Olahraga Deli Serdang 2026 Resmi Dimulai, 22 Kecamatan Siap Bertanding 1000033855
  • Berita Daerah
  • Olahraga

Gebyar Olahraga Deli Serdang 2026 Resmi Dimulai, 22 Kecamatan Siap Bertanding

Agustus 1, 2026

Kesehatan

  • Kesehatan

Pemerintah Menerapkan Efesiensi Biaya Pengobatan

Harian Dialog Juli 27, 2026
Tak Perlu ke LN, RSU Haji Medan Solusi Layanan Kesehatan Canggih 1000032054
  • Kesehatan

Tak Perlu ke LN, RSU Haji Medan Solusi Layanan Kesehatan Canggih

Juli 27, 2026
Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap, Mandrehe Prioritas di Nias Barat 1000028855
  • Kesehatan

Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap, Mandrehe Prioritas di Nias Barat

Juli 16, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

8168697b-e333-46f4-996d-5ec9ac667f41
  • Kesra

Melayani Sepenuh Hati, BRI Gelar Apresiasi Layanan Pensiunan di KCP Telesera Perkuat Pengalaman Nasabah

Harian Dialog Agustus 4, 2026
Ucapan Selamat Menjadi Advokat Oleh PERADI dua
  • Kesra

Ucapan Selamat Menjadi Advokat Oleh PERADI

Agustus 3, 2026
Paviliun Deliserdang Raih Terbaik I PRSU ke-50 cc4f526e-9792-46b3-a6bb-70cf926addb6
  • Kesra

Paviliun Deliserdang Raih Terbaik I PRSU ke-50

Agustus 3, 2026

Pendidikan

  • Pendidikan

Uper Buka Peluang Kuliah Dengan Beasiswa

Harian Dialog Agustus 4, 2026
KEHADIRAN POLRI SEBAGAI IRUP DI JENJANG PENDIDIKAN unnamed-1
  • Pendidikan

KEHADIRAN POLRI SEBAGAI IRUP DI JENJANG PENDIDIKAN

Agustus 4, 2026
UAJY Buka Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru Dengan KIP
  • Pendidikan

UAJY Buka Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru Dengan KIP

Agustus 4, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.