Jakarta, hariandialog.co.id. – Mantan Direktur Umum PT Pertamina
(Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, didakwa merugikan
negara Rp 348 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian
lahan di Jakarta Selatan. Jaksa menguraikan kerugian negara dalam
kasus ini lewat dakwaanya.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
yaitu korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa
sebesar Rp 348.691.016.976 yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara sebesar Rp 348.691.016.976,” ujar jaksa saat
membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 16 Oktober
2025.
Jaksa mengatakan kasus ini bermula saat Luhur mengajukan
alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung dalam revisi
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2013 pada
November 2012. Jaksa menyebut pengajuan dilakukan tanpa kajian
investasi.
“Terdakwa Luhur Budi Djatmiko bersama-sama Gathot Harsono dan Hermawan
menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum sebagai lokasi pembangunan
kantor baru PT Pertamina tanpa kajian,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Luhur bersama Gathot dan Hermawan mengarahkan PT
Prodeva Dubels Synergy (PT PDS) melalui Firman Sagaf dan Nasirudin
Mahmud untuk melakukan pengkajian lokasi lahan Rasuna Epicentrum
secara proforma alias sekadar basa-basi. Pengkajian dilakukan dengan
bobot penilaian yang tidak sesuai kondisi nyata dan dibuat backdate.
“Dengan memberikan bobot penilaian tidak sesuai dengan kondisi yang
sebenarnya serta mengarahkan agar laporan akhir (final report) yang
disusun Agus Mulyana tanggal 15 Juli 2013 dibuat backdate menjadi
tanggal 29 November 2012 agar seolah-olah pembelian lahan di Rasuna
Epicentrum pada tanggal 12 Februari didasarkan pada laporan penilaian
PT PDS,” ujarnya.
Jaksa mengatakan Luhur juga mengarahkan kantor jasa penilai publik
untuk menyusun laporan penilaian lahan Rasuna Epicentrum dengan
kondisi seolah-olah free and clear. Rekomendasi harga dalam arahan
tersebut yakni Rp 35.566.797,39 per meter persegi.
“Yang selanjutnya disetujui oleh Direksi PT Pertamina dengan harga Rp
35.000.000/meter persegi serta mengarahkan agar laporan akhir KJPP
FAST dibuat seolah-olah tertanggal 7 Maret 2013 padahal laporan akhir
KJPP FAST sebenarnya diterima tanggal 26 September 2013,” ujarnya.
Jaksa mengatakan Luhur juga menandatangani Perjanjian Pengikat Jual
Beli (PPJB) untuk lahan Lot 11A dan 19 dengan pihak PT Superwish
Perkasa. Padahal, kata jaksa, lahan Lot 11A dan 19 tidak dalam kondisi
free and clear.
“Terdakwa Luhur Budi Djatmiko menyetujui tagihan pembayaran lahan di
luar jalan MHT yang melebihi nilai wajar tanah ke PT. Bakrie Swasakti
Utama dan PTbSuperwish Perkasa sebesar Rp 1.682.035.000.000 untuk
tanah yang tidak dalam kondisi free and clear,” kata jaksa.
Jaksa mendakwa Luhur Budi Djatmiko melanggar Pasal 2 ayat 1
dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP, tulis dtc. (han-01)
