Skip to content
Agustus 6, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • MK Tidak Terima Permohonan Uji UU Tipikor
  • Hukum dan Kriminal

MK Tidak Terima Permohonan Uji UU Tipikor

Harian Dialog Oktober 17, 2025


Jakarta, hariandialog.co.id.- – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak
menerima sejumlah permohonan uji materi. Alasannya, MK menilai
permohonan mereka tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak jelas.
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon 161/PUU-XXIII/2025,
165/PUU-XXIII/2025, 163/PUU-XXIII/2025, 166/PUU-XXIII/2025, tidak
dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang penetapan di
gedung MK, Kamis (16/10/2025).
            Perkara-perkara itu antara lain Perkara 161/PUU-XXIII/2025
menggugat UU Kesehatan, 165/PUU-XXIII/2025 menggugat UU ASN,
163/PUU-XXIII/2025 menggugat UU Tipikor, dan 166/PUU-XXIII/2025
menggugat UU Partai Politik.
          Pemohon yang mengajukan gugatan terhadap UU Tipikor adalah
Emir Zullarwan Pohan. Dia menguji Pasal 21 UU Tipikor. Pemohon menilai
Pasal 21 UU Tipikor pasal karet dan multifasir tidak sesuai dengan
prinsip peraturan UU dan bertentangan dengan UUD 1945.
             Pemohon juga meminta Pasal 21 dinyatakan bertentangan
dengan UUD dan meminta pasal itu dinyatakan tidak berlaku atau tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.

            Mahkamah menilai permohonan para Pemohon prematur karena
dalam petitumnya para pemohon memohon kepada MK untuk memaknai Pasal
21 UU Tipikor sebagaimana pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
yang belum berlaku. “Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan permohonan para Pemohon adalah prematur,” kata hakim.
             Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah
untuk menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan secara bersyarat
(conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana ketentuan pidana
yang diatur pada Pasal 278, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal
284, Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290,
Pasal 291, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 296, dan Pasal 299
dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan UU
1/2023 baru berlaku mulai 2 Januari 2026 setelah masa transisi tiga
tahun sejak diundangkan pada 2 Januari 2023.
          Hakim mengatakan, apabila pasal-pasal dalam UU 1/2023 yang
menjadi sandaran pemaknaan para pemohon telah dinyatakan
konstitusionalitasnya oleh MK, sama halnya dengan MK membenarkan
berlakunya dua KUHP, yaitu KUHP yang masih berlaku dan KUHP yang akan
berlaku dalam waktu yang bersamaan. Menurut dia, jika hal tersebut
dibenarkan, justru akan menimbulkan ambiguitas dan ketidakpastian
hukum dalam penegakan hukum pidana.
         Terkait gugatan mengenai UU Kesehatan, UU ASN, dan UU Partai
Politik, MK menyatakan gugatan pemohon tidak jelas atau kabur dan
tidak memiliki kedudukan hukum. Maka MK tidak mempertimbangkan
permohonan mereka, tulis dtc. (bagus-01)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 199

Post navigation

Previous: Rumah Tinggal Diatas Kantor Pemerintah
Next: Pengadilan Tipikor Jakarta: Mantan Dir Umum Pertamina Diadili

Related Stories

1000035126
  • Hukum dan Kriminal

Polrestabes Medan Ungkap 716 Kasus Kejahatan Jalanan dan Hasil Operasi Pekat Toba 2026, 906 Tersangka Diamankan

Harian Dialog Agustus 6, 2026
1000035097
  • Hukum dan Kriminal

Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau

Harian Dialog Agustus 6, 2026
  • Hukum dan Kriminal

KPK Akui Terbitkan 6 SP3

Harian Dialog Agustus 5, 2026

Berita Lainnya

1000035126
  • Hukum dan Kriminal

Polrestabes Medan Ungkap 716 Kasus Kejahatan Jalanan dan Hasil Operasi Pekat Toba 2026, 906 Tersangka Diamankan

Harian Dialog Agustus 6, 2026
1000035122-1-1024x683.jpg
  • Berita Daerah

Polrestabes Medan Terima Audiensi DPC Angkatan Muda Sisingamangaraja XII, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas

Harian Dialog Agustus 6, 2026
1000035097
  • Hukum dan Kriminal

Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau

Harian Dialog Agustus 6, 2026
  • Nasional

Masyarakat Belum Merdeka dari Sisi Ekonomi!

Harian Dialog Agustus 5, 2026

Olahraga

5f8dd926-37f3-4de2-bde9-13463603ade6
  • Olahraga

Hadapi Porwanas 2027, Pengurus PWI Jaya Beraudiensi dengan KONI DKI Jakarta

Harian Dialog Agustus 5, 2026
ANGGIA SEKARTAJI PIMPIN PERCASI JAKTIM: Usung Program Cetak Pecatur Berprestasi bf1eb24c-31c9-4200-a429-81e6b02a5dec
  • Olahraga

ANGGIA SEKARTAJI PIMPIN PERCASI JAKTIM: Usung Program Cetak Pecatur Berprestasi

Agustus 3, 2026
Gebyar Olahraga Deli Serdang 2026 Resmi Dimulai, 22 Kecamatan Siap Bertanding 1000033855
  • Berita Daerah
  • Olahraga

Gebyar Olahraga Deli Serdang 2026 Resmi Dimulai, 22 Kecamatan Siap Bertanding

Agustus 1, 2026

Kesehatan

  • Kesehatan

Pemerintah Menerapkan Efesiensi Biaya Pengobatan

Harian Dialog Juli 27, 2026
Tak Perlu ke LN, RSU Haji Medan Solusi Layanan Kesehatan Canggih 1000032054
  • Kesehatan

Tak Perlu ke LN, RSU Haji Medan Solusi Layanan Kesehatan Canggih

Juli 27, 2026
Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap, Mandrehe Prioritas di Nias Barat 1000028855
  • Kesehatan

Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap, Mandrehe Prioritas di Nias Barat

Juli 16, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

8168697b-e333-46f4-996d-5ec9ac667f41
  • Kesra

Melayani Sepenuh Hati, BRI Gelar Apresiasi Layanan Pensiunan di KCP Telesera Perkuat Pengalaman Nasabah

Harian Dialog Agustus 4, 2026
Ucapan Selamat Menjadi Advokat Oleh PERADI dua
  • Kesra

Ucapan Selamat Menjadi Advokat Oleh PERADI

Agustus 3, 2026
Paviliun Deliserdang Raih Terbaik I PRSU ke-50 cc4f526e-9792-46b3-a6bb-70cf926addb6
  • Kesra

Paviliun Deliserdang Raih Terbaik I PRSU ke-50

Agustus 3, 2026

Pendidikan

  • Pendidikan

Uper Buka Peluang Kuliah Dengan Beasiswa

Harian Dialog Agustus 4, 2026
KEHADIRAN POLRI SEBAGAI IRUP DI JENJANG PENDIDIKAN unnamed-1
  • Pendidikan

KEHADIRAN POLRI SEBAGAI IRUP DI JENJANG PENDIDIKAN

Agustus 4, 2026
UAJY Buka Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru Dengan KIP
  • Pendidikan

UAJY Buka Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru Dengan KIP

Agustus 4, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.