Jakarta, hariandialog.co.id.- – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak
menerima sejumlah permohonan uji materi. Alasannya, MK menilai
permohonan mereka tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak jelas.
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon 161/PUU-XXIII/2025,
165/PUU-XXIII/2025, 163/PUU-XXIII/2025, 166/PUU-XXIII/2025, tidak
dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang penetapan di
gedung MK, Kamis (16/10/2025).
Perkara-perkara itu antara lain Perkara 161/PUU-XXIII/2025
menggugat UU Kesehatan, 165/PUU-XXIII/2025 menggugat UU ASN,
163/PUU-XXIII/2025 menggugat UU Tipikor, dan 166/PUU-XXIII/2025
menggugat UU Partai Politik.
Pemohon yang mengajukan gugatan terhadap UU Tipikor adalah
Emir Zullarwan Pohan. Dia menguji Pasal 21 UU Tipikor. Pemohon menilai
Pasal 21 UU Tipikor pasal karet dan multifasir tidak sesuai dengan
prinsip peraturan UU dan bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga meminta Pasal 21 dinyatakan bertentangan
dengan UUD dan meminta pasal itu dinyatakan tidak berlaku atau tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah menilai permohonan para Pemohon prematur karena
dalam petitumnya para pemohon memohon kepada MK untuk memaknai Pasal
21 UU Tipikor sebagaimana pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
yang belum berlaku. “Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan permohonan para Pemohon adalah prematur,” kata hakim.
Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah
untuk menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan secara bersyarat
(conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana ketentuan pidana
yang diatur pada Pasal 278, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal
284, Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290,
Pasal 291, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 296, dan Pasal 299
dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan UU
1/2023 baru berlaku mulai 2 Januari 2026 setelah masa transisi tiga
tahun sejak diundangkan pada 2 Januari 2023.
Hakim mengatakan, apabila pasal-pasal dalam UU 1/2023 yang
menjadi sandaran pemaknaan para pemohon telah dinyatakan
konstitusionalitasnya oleh MK, sama halnya dengan MK membenarkan
berlakunya dua KUHP, yaitu KUHP yang masih berlaku dan KUHP yang akan
berlaku dalam waktu yang bersamaan. Menurut dia, jika hal tersebut
dibenarkan, justru akan menimbulkan ambiguitas dan ketidakpastian
hukum dalam penegakan hukum pidana.
Terkait gugatan mengenai UU Kesehatan, UU ASN, dan UU Partai
Politik, MK menyatakan gugatan pemohon tidak jelas atau kabur dan
tidak memiliki kedudukan hukum. Maka MK tidak mempertimbangkan
permohonan mereka, tulis dtc. (bagus-01)
