Jakarta, hariandialog.co.id.- Seorang nenek tua dengan usia 77 tahun Ny. Wienarsih Waloeyo, merasa heran dengan hilang atau raibnya pembayaran uang ganti rugi yang kedua atas tanahnya untuk proyek
lokasi Koridor MRT (kelurahan Cipete Selatan).
Nenek yang kini berstatus janda dengan usia tua itu, beralamat di Jalan Melati, Cilandak, Jakarta Selatan itu, tetap memperjuangkan haknya atas tanah seluas 72 M2 di Jalan Fatmawati,
Jakarta Selatan, dengan nilai Rp.2.453.894.982, sesuai perhitungan yang diberikan pihak berwenang. Untuk perjuangan Haknya akan ditempuh melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tidak tertutup kemungkinan juga secara pidana.
Sebenarnya, sebut surat Nenek Tua itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan per 13 Juni 2025 yang meminta klarifikasi tentang Uang kosignasi ke – 2 atas tanah seluas 72 M2. Namun, hingga berita ini diturunkan pihak PN Jakarta Selatan dalam hal ini Ketua ataupun pejabat yang berwenang tidak menjawab.
Padahal, jelas pemiliknya adalah NY, Wienarsih Waloeyo yang status kepemilikan HM 40 Seb dengan jelas nomor bidang : 348.1 untuk pemotongan lahan yang kedua kalinya dan yang diperjuangkan sisa
tanahnya Pembayaran atas dipakai oleh pemerintah tanahnya untuk proyek MRT sudah dibayarkan di lahan pertama 206 M2 sudah dibayarkan langsung kepadanya. Namun, pemotongan lahan kedua 70 M2 hingga saat ini tidak jelas ?
Namun, untuk lahan yang kedua tetap untuk proyek MRT seluas 70 M2 hingga kini belum dibayar. Untuk itu, Ny.Wienarsih Waloeyo bersurat ke Ketua PN Jakarta Selatan mempertanyakan kemana
uang nya. Kalau ada, tolong diserahkan kepada Ny.Wienarsih Waloeyo, dan kalau sudah tidak ada di PN Jakarta Selatan, siapa yang ambil dan kenapa bisa di cairkan uang konsinyasi tersebut.
Ny. Mienarsih Waloeyo terheran heran, kenapa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mau menjawab atau memberi penjelasan akan surat yang dikirimkan. “Kita tidak menuduh tapi
mencurigai ada apa dengan tidak dijawabnya surat tertanggal 13 Juni 2025,” katanya.
Pembayaran pertama untuk lahan yang sudah diterima dari panitia. Namun, untuk lahan yang diambil pemerintah hingga kini belum ada pembayan. “Karena tidak ada kabar berita dan untuk itulah pihak
Ny, Mienarsih Waloeyo bertanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan uang konsinyasi yang dititipkan. Namun, tidak ada penjelasan,” kata sang Wanita Tua itu, Ketika dipertanyakan kenapa PN Jakarta Selatan tidak
menjawab surat klarifikasi uang kongsinasi per 13 Juni 2025 kepada Juru Bicara / Humas Rio Barten Hasahatan, tidak ada penjelasan atau tanggapan. Padahal pertanyaan redaksi yang dikirimkan melalui WhattApps, jelas dibaca karena ada conteng warna biru. (bing).
