Jakarta, hariandialog.co.id.- MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan telah menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Rp 200
miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media
Tbk. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyatakan putusan ini sebagai
bentuk kemenangan rakyat dalam melawan pembungkaman terhadap kebebasan
pers.
“Putusan Pengadilan Jakarta selatan seperti air pelepas
dahaga di tengah paceklik demokrasi. Kemenangan ini milik pers, warga,
serta kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat dan
mengakses informasi,” kata Direktur LBH Pers Mustafa Layong dalam
keterangan tertulis, Senin, 17 November 2025.
LBH Pers juga menyebut gugatan pemerintah kepada pers
sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yaitu tindakan yang
dapat dikualifikasi sebagai gugatan yang bertujuan untuk mengganggu
kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol
sosial. “Putusan ini jadi pengingat agar kita rakyat tidak menyerah
berjuang kala pemerintah kadang bisa melakukan apa saja, bahkan untuk
hal yang kita anggap tidak masuk akal,” ujar Mustafa.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Tempo
dalam perkara perdata melawan Amran melalui putusan sela yang
diumumkan melalui sidang daring atau e-court hari ini. “Majelis
mengabulkan eksepsi Tergugat,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
“Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang
mengadili perkara ini.”
Hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai
penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu. Hubungan
Masyarakat PN Jakarta Selatan Asropi membenarkan putusan sela
tersebut. “Betul. Kalau di e-court nanti sudah ditandatangani oleh
panitera, para pihak bisa men-download (unduh) putusan tersebut,” ujar
Asropi lewat pesan singkat.
Dalam eksepsi, kuasa hukum Tempo berargumen bahwa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara
ini karena sengketa ini merupakan sengketa pers yang tunduk pada
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menurut
tim hukum Tempo, Dewan Pers-lah yang berwenang menyelesaikan sengketa
tersebut.
Tim hukum Tempo juga menyatakan bahwa penggugat belum
menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers sesuai
mekanisme wajib dalam UU Pers. Dalam eksepsi lainnya, kuasa hukum
Tempo menilai gugatan Amran merupakan bentuk Unjustified Lawsuit
Against Press (ULAP) yang muncul dari itikad buruk.
Kuasa hukum Tempo juga berpendapat bahwa Penggugat tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.
Mereka mendasarkan argumen tersebut pada dua alasan. Pertama, pihak
yang mengajukan pengaduan ke Dewan Pers adalah Wahyu Indarto, bukan
Menteri Pertanian. Kedua, objek sengketa, yakni pemberitaan, tidak
memberitakan Penggugat, melainkan aktivitas Bulog dalam penyerapan
beras dan/atau gabah.
Tim hukum Tempo juga berargumen bahwa gugatan ini merupakan
bentuk penyalahgunaan hak dan dilakukan dengan itikad buruk. Mereka
menilai ada indikasi intimidasi melalui tuntutan ganti rugi sebesar Rp
200 miliar.
Tim hukum Tempo menyebut gugatan Amran salah pihak karena
berita yang disengketakan dipublikasikan oleh tempo.co yang berada di
bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Tim hukum
Tempo juga menilai bahwa Amran sebagai menteri tidak dapat menggugat
atas nama pegawai kementerian, Bulog, dan petani Indonesia tanpa dasar
hukum eksplisit.
Amran menggugat Tempo secara perdata dengan nilai Rp 200
miliar. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena
tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan
Pers atas sengketa sampul berita “Poles-poles Beras Busuk”.
Artikel tersebut dilengkapi sampul bergambar karung beras
dengan judul “Poles-poles Beras Busuk” yang ditayangkan di media
sosial Instagram dan X (sebelumnya Twitter). Isi artikelnya berkisah
tentang upaya Bulog membeli seluruh gabah petani dengan satu harga,
yaitu Rp 6.500 per kilogram, (tob)
