Makassar, hariandialog.co.id. — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah kantor Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan (TPH Bun) dan BPKAD Pemerintah Provinsi
Sulsel terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60
miliar pada 2024.”Pada hari ini, kami melakukan penggeledahan di pusat
pengadaan, selanjutnya di dinas tanaman pangan dan hortikultura dan
terakhir BKAD Provinsi Sulsel,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus
Kejati Sulsel, Rachmat Supriady kepada wartawan, Kamis, 20 November
2025.
Rachmat menyebutkan anggaran pengadaan bibit nanas tahun 2024
itu mencapai anggaran Rp60 miliar. “Kalau nilai pengadaannya Rp 60
Miliar. Sementara masih kita dalami berapa penyimpangannya,” ujarnya.
Rachmat menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan
bibit nanas ini dilaporkan sejak bulan Oktober kemarin dan sebanyak 10
orang sebagai saksi telah dimintai keterangan. “Dari kemarin
penyelidikan sudah kurang lebih 10 orang (yang dimintai keterangan).
Kita baru penyelidikan, kita langsung estafet,” ungkapnya.
Meski demikian, Rachmat belum dapat membeberkan siapa saja
yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas
tersebut yang mencapai Rp60 miliar. “Nanti kita periksa. Pokoknya yang
terkait dengan kegiatan pengadaan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel Andi
Winarno Eka Putra mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang
berjalan. “Kami sudah dengar itu, dan tentu pemprov menghargai proses
hukum yang berjalan,” kata Andi Winarno, tulis cnni. (eddy-01)
