Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah secara resmi mewajibkan seluruh perusahaan untuk
menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
mulai tahun 2027.
Ketentuan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Kebijakan ini
dirancang untuk menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang
terintegrasi, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor.
“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola
keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga laporan keuangan yang
dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan
di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” kata Direktur Jenderal
Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita
Crystallin, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (25/11/2025).
Masyita menambahkan bahwa transformasi sistem pelaporan ini akan
dijalankan secara bertahap dan proporsional. Pendekatan ini
dimaksudkan agar kebijakan dapat efektif tanpa mengganggu stabilitas
operasional para pelaku usaha. “Transformasi pelaporan keuangan ini
kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari
berbagai skala, termasuk UMKM dapat beradaptasi dengan realistis tanpa
mengurangi kualitas pelaporan,” ujarnya.
Untuk mendukung implementasinya, Kemenkeu telah menetapkan mekanisme
penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku
lintas sektor.
Hal ini juga bertujuan meningkatkan kualitas dan menyederhanakan
proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).
Melalui platform terpadu ini, laporan keuangan dapat diverifikasi
lintas sektor dengan tetap menjamin keamanan dan keandalan sistem.
Dengan demikian, pelaporan keuangan nasional diharapkan tidak lagi
berjalan sendiri-sendiri di setiap sektor.
Kemenkeu berharap laporan keuangan yang terstandardisasi dapat
mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data
aktual. Penerapan sistem baru ini akan berlaku paling lambat untuk
sektor pasar modal pada 2027.
Sementara untuk sektor lainnya, implementasi akan disesuaikan dengan
tahapan dan koordinasi antara Kemenkeu dengan kementerian/lembaga
serta otoritas terkait, tulis tirto. (diah-01)
