Jakarta, hariandialog.co.id. — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya
Yudhi Sadewa menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak setuju baju
ilegal sitaan diberikan kepada korban bencana Sumatra.
Kemenkeu melalui DJBC bulan ini menyita tiga kontainer dan dua truk
garmen selundupan. Ia menegaskan barang impor sitaan tersebut tetap
berstatus ilegal.
“Kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru, saya kirim ke sana
(daerah terdampak bencana),” ujar Purbaya usai Peresmian Alat Pemindai
Peti Kemas di Terminal 3 dan Terminal Mustika Alam Sari, Tanjung
Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/12).
“Biar saja, itu kan ilegal. Paling enggak, secara formal enggak ada
kebijakan ke arah sana. Even dari Presiden (Prabowo Subianto) pun saya
pernah diskusi, dia bilang jangan dulu,” sambung Purbaya membantah
rencana penyaluran baju impor ilegal ke korban bencana.
Purbaya tidak menutup kemungkinan ada perubahan aturan. Akan
tetapi, dirinya menegaskan sampai saat ini belum ada arahan khusus
dari Prabowo untuk menyalurkan baju-baju ilegal tersebut.
Sang Bendahara Negara kemudian menanyakan siapa pihak yang
mengeluarkan pernyataan tak sejalan dengan dirinya. Sosok itu ternyata
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi
Heryanto. “Siapa yang ngomong (baju ilegal disumbangkan ke korban
bencana)? Menterinya gue, dia (Nirwala) bukan menteri! Jangan sampai
nanti gara-gara itu banyak lagi balpres masuk dengan alasan bagus buat
bencana,” tegas Purbaya.
Menurut Purbaya, lebih baik membeli barang-barang dalam
negeri, terutama produk UMKM, untuk dikirim ke korban bencana. “Saya
lebih baik mengeluarkan uang ke situ kalau terpaksa dibanding pakai
barang-barang balpres itu,” sambungnya.
Senada, Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama
menegaskan sejauh ini memang belum ada aturan yang memungkinkan
pemerintah menyalurkan pakaian ilegal kepada korban bencana.
Sedangkan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea
Cukai Nirwala Dwi Heryanto sempat mengatakan tindak lanjut penindakan
pakaian impor ilegal terbagi menjadi tiga opsi. Ketiganya adalah
memusnahkan barang, menghibahkan barang dengan tujuan tertentu, atau
melelang barang ilegal tersebut.
Adapun keputusan tindak lanjut itu berada di tangan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. “Itu (diberi ke
korban bencana Sumatra) yang nanti bisa salah satunya. Karena kan
kalau sesuai ketentuan, barang hasil penindakan itu akan menjadi
barang milik negara,” kata Nirwala usai konferensi pers kemarin, 11
Desember 2025, tulis cnni. (bing-01)
