Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan
capaian kinerja Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang tahun 2025.
Kejagung menyebut terdapat empat kasus dugaan korupsi yang menyebabkan
kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah sepanjang tahun 2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut seluruh kasus itu
ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejagung.
“Penanganan perkara dengan jumlah kerugian negara terbesar di tahun
2025 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, ada setidaknya empat,” kata
Anang dalam jumpa pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan,
Rabu, 31 Desember 2025.
Anang kemudian merinci 4 kasus yang dimaksudnya di antaranya:
1. Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada
periode 2018-2023. Nilai kerugiannya mencapai Rp 285.017.731.964.389.
Kasus ini turut menjerat sejumlah petinggi Pertamina hingga saudagar
minyak Riza Chalid sebagai tersangka. Adapun perkara ini sudah naik ke
tahap penuntutan.
2. Kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Chromebook
di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Nilai kerugiannya mencapai Rp
1.980.000.000.000.
Kasus ini turut menjerat mantan Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim
sebagai tersangka. Adapun perkara ini sudah naik ke tahap penuntutan.
3. Kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Nilai
kerugiannya mencapai Rp 1.354.870.054.158.
Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto
(ISL) menjadi tersangka dalam kasus ini. Adapun perkara ini juga sudah
naik ke tahap penuntutan.
4. Terakhir, kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan
Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Perkara ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578.105.441.622
Pada kesempatan itu, Anang menjelaskan Jampidsus Kejagung
tidak hanya menangani perkara korupsi, namun juga di turut juga
menangani perkara tindak pidana perpajakan, kepabeanan dan cukai,
hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Nah tahapannya, untuk
penyelidikan ada 2.658 kasus, penyidikan 2.399 kasus, penuntutan 2.540
kasus dan yang telah dieksekusi 2.247,” rinci Anang.
Disebutkan sepanjang tahun ini Jampidsus Kejagung berhasil
menyelamatkan keuangan negara setidaknya senilai Rp 24,7 triliun
rupiah dan berhasil berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) senilai Rp 19,1 triliun. “Di bidang pidana khusus, penyelamatan
keuangan negara di tahun ini Rp 24.716.743.351.184,” terang Anang,
tulis dtc. (bing)
