Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA) menjelaskan soal
peran hakim ketika memutus hukuman pidana kerja sosial saat KUHP baru
berlaku. MA menyebutkan hakim akan membacakan amar yang salah satunya
berisi durasi hukuman pidana kerja sosial bagi terdakwa yang bersalah.
“Mengacu kepada Pasal 85 KUHP tersebut, dikatakan bahwa kerja
sosial itu tidak boleh lebih dari 6 bulan masanya. Oleh karenanya,
hakim dalam menjatuhkan pidana kerja sosial harus menyebutkan dalam
satu hari itu berapa jam.
Kemudian, dalam satu minggu itu, berapa hari terdakwa harus
melakukan kerja sosial dan menyebutkan di mana tempat kerja sosial itu
dilakukan. Apakah di rumah sakit, apakah di rumah-rumah ibadah, gitu
ya,” kata Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, di gedung MA, Jakarta
Pusat, Selasa (30/12/2025).
Prim mengatakan MA dan Kejagung telah berkoordinasi soal
putusan pidana kerja sosial. Dia mengatakan Kejagung berharap MA hanya
mengatur soal durasi, sementara lokasi kerja sosial akan disesuaikan
dengan kondisi daerah,
“Nah, memang, nah ini jujur saja ini, ada pembicaraanlah
antara Pak Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) dengan kami.
Pak Jampidum menginginkan kalau bisa, katanya, sudah ada pembicaraan
Pak Jampidum dengan Kementerian Dalam Negeri kalau tidak salah saya,
beliau berkeinginan agar hakim hanya menyebutkan tentang lamanya saja.
Tempat itu nanti mereka (jaksa) yang menyesuaikan dengan kondisi
daerah setempat,” terang Prim.
Prim mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan soal itu.
Dia mengatakan mekanisme lebih lanjut masih dalam pembahasan. “Tapi
ini tentu kami tidak bisa putuskan, seperti tadi kami katakan di awal,
kami sedang bahas ini dengan tim kami ya. Sementara kesepakatan Kamar
Pidana sudah memutuskan bahwa dalam amar tentang kerja sosial harus
menyebutkan pertama sekali, tentang menyatakan kesalahan terdakwa,”
ujar Prim.
“Yang kedua, menyatakan bentuk jenis pidananya adalah kerja
sosial. Yang ketiga, menyebutkan berapa lama kerja sosial dilaksanakan
dalam satu hari, berapa jam. Kemudian, dalam satu minggu berapa hari
dan dilaksanakan di mana, itu dibunyikan dalam amar putusan,”
sambungnya.
KUHP baru akan berlaku 2 Januari 2026. Salah satu hal baru
dalam KUHP tersebut ialah pidana kerja sosial. tulis dtc. (bing)
