Jakarta,hariandialog.co.id.- Meskipun Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta telah menetapkan 3 orang tersangkadalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah (TI) yang merugikan negara hingga Rp 919 miliar, tetapi penyidikan masih terus didalami.
Seperti pada Senin (5-01-26) jaksa penyidikan melakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, yaitu; mantan Direktur Eksekutif sekaligus Ketua Dewan Direktur LPEI, Rijani Tirtoso Bondan. Mengenai pemeriksaan RTB (Rijani Tirtoso Bondan) tersebut dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DK Jakarta, Nauli Rahim Siregar dalam menjawab wartawan Senin (5-01-26).
Namun Aspidsus Kejati DK Jakarta ini tidak menjelaskan materi pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi RTB. “Untuk materi pemeriksaan, silahkan konfirmasi ke Kasie Penyidikan,” tukas Nauli Rahim menjawab wartawan.
Pemeriksaan RTB diduga terkait dengan pembatalan homologasi, pengajuan pailit terhadap PT Tebo Indah yang masih beroperasi dan dinilai memiliki potensi pemulihan, serta tidak ditagihnya Letter of Undertaking (LoU) dari korporasi penjamin pembiayaan awal, yang diduga berkontribusi besar terhadap membengkaknya potensi kerugian negara dan terjadinya gagal bayar (default).
Perlu diinformasikan bahwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah (TI) ini,pihak Kejati DK Jakarta pada Oktober 2025 telah menetapkan 3 orang tersangka. Dua tersangka dari pihak LPEI,yaitu berinisial DW selaku Direktur Pelaksana I Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018, dan RW selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI. Dan tersangka swasta yaitu LR selaku Direktur PT Tebo Indah.
Para tersangka disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara dugaan memanipulasi kondisi keuangan perusahaan serta appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) demi meloloskan pembiayaan ekspor PT Tebo Indah, meskipun nilai aset yang dijaminkan dikatakan lebih rendah (tidak sebanding) dengan besaran pinjaman. Akibat terjadinya gagal bayar mengakibatkan negara dirugikan Rp 919 miliar.
Sementara itu, Plh Kasi Penkum DK Jakarta,Rans Fysmi dalam menjawab Dialog melalui Wa, Selasa (6-01-26) mengatakan bahwa ketiga tersangka dikenai sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Het)
