
Medan, hariandialog.co.id.-Dengan alasan tidak cukup bukti, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) saat Kajati-nya dijabat Idianto sudah menghentikan penyidikan melalui diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Kredit Macet Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan yang melibatkan petinggi BTN Cabang Medan tersebut. Bahkan SP3 diterbitkan pada 27 Oktober 2023.
Namun penghentian penyidikan kasus kredit macet di Bank BTN Cabang Medan itu baru ramai dan menjadi pembicaraan masyarakat di Medan sejak Desember 2025 hingga saat berita ini diturunkan. Alasannya,penghentian kasus dugaan korupsi atas kredit macet yang ditenggarai melibatkan pihan Bank BTN Cabang Medan tersebut tidak pernah dipublikasikan pihak Kejati Sumut sebagai upaya masih adanya transfaransi dan akuntablitas.
Padahal saat menetapkan, 4 tersangka dari pihak BTN Cabang Medan, yakni; Ferry Sonefille, Ir Agus Fajariyanto, M.M., Aditya Nugroho, ST, dan Ir. R. Dewo Pratolo Adji, pihak Kejati saat itu mengatakan bahwa penetapan keempat tersangka karena didukung alat bukti yang cukup.
Namun anehnya saat Dialog mengkonfirmasi Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan melalui Wa, Selasa (6-01-26) terkait pertimbangan dan dasar hukum diterbitkanya SP3 atas keempat tersangka tersebut, Indra mengatakan karena tidak cukup bukti.
Ini aneh dan sungguh aneh,saat keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dikatakan cukup bukiti. Namun penerbitan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti.
Memang saat keempat pejabat BTN Cabang Medan ditetapkan sebagai tersangka pada 2023, sudan Nampak gelagat terjadinya ketidaksamaan orang di mata hukum. Alasannya, keempat tersangka, yakni; Ferry Sonefille, Ir Agus Fajariyanto, M.M., Aditya Nugroho, ST, dan Ir. R. Dewo Pratolo Adji, tidak dilakukan penahanan. Hal inilah saat itu mengundang pembicaraan dan tanda tanya di kalangan sejumlah LSM dan wartawan di Medan.
Perlu diketahui, terjadinya kredit macet di BTN Cabang Medan, mengakibatkan negara yaitu Bank BTN menderita kerugian sebesar Rp 39,5 miliar. Dan dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, pihak jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut juga menetapakan 3 tersangka lain selain 4 tersangka dari pihak BTN Medan.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu; (1). Chanakya Suman PT. Kaya. (2). Elviera SH selaku Notaris.( 3). Mujianto PT. ACR. Baik tersangka yakni, Chanakya Suman dan Elviera SH (Notaris) dan Mujianto PT. ACR sudah naik statusnya sebagai terdakwa dan sudah disidangkan dan dihukum oleh Pengadilan Tipikor Medan. Bahkan dari informasi yang didapat Dialog, Canakya Suman dan Elviera SH (notaris) hingga berita ini diturunkan masih menjalani hukuman badan. Namun terpidana Mujianto PT. ACR melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), dia dihukum bebas. (emmar/Het)
