
CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan sedikitnya 294 botol minuman keras (miras) berbagai merek, termasuk jenis tradisional ciu, dalam razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar di wilayah Kabupaten Cirebon, Minggu (11/1/2026).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa ratusan botol miras tersebut disita dari berbagai titik lokasi. Selain menyita barang bukti, pihak kepolisian juga langsung memproses para penjual dengan tindak pidana ringan (tipiring).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menegaskan bahwa operasi ini dilakukan secara intensif hingga tingkat Polsek untuk menjaga kondusivitas wilayah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau peredaran miras di lingkungan mereka.
”Partisipasi masyarakat sangat berarti bagi kepolisian dalam mencegah aksi kriminalitas dan menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kapolresta dalam keterangannya, Senin (12/1).
Pihak kepolisian menjamin akan segera menindaklanjuti setiap aduan warga guna memastikan situasi Kamtibmas di Kabupaten Cirebon tetap aman dan kondusif.(Nagon)
