Sungailiat, hariandialog.co.id.- Mengawali babak baru penerapan KUHP
dan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Hakim Pengadilan
Negeri Sungailiat untuk pertama kalinya menjatuhkan Putusan Pemaafan
Hakim (rechterlijk pardon) bagi Terdakwa dalam perkara pencurian
ringan pada Jumat, 23 Januari 2026.
Dalam perkara pidana yang teregister di bawah Nomor
1/Pid.C/2026/PN Sgl tersebut, Hakim Tunggal, Satra Lumbantoruan, S.H.,
M.H. menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim kepada Terdakwa Rahmat Riandy
bin Tusirin karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana pencurian ringan kelapa sawit milik PT Bumi Sawit Sukses
Pratama.
Dalam pertimbangannya, Hakim menegaskan bahwa Terdakwa dijatuhi
Putusan Pemaafaan Hakim dengan pertimbangan bahwa perbuatan pidana
yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan tindak pidana pencurian ringan
dengan harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 478 KUHP.
Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan keadaan pribadi atau
motif/tujuan Terdakwa yang dalam melakukan perbuatan pidana tersebut
dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pokok Terdakwa yang
mendesak karena Terdakwa belum memiliki pekerjaan, dan Terdakwa
sendiri belum pernah dihukum.
Di samping itu, adanya permaafan dan perdamaian yang dicapai oleh
Terdakwa dan Korban sebagaimana termuat dalam Kesepakatan Perdamaian
tertanggal 23 Januari 2026 juga turut menjadi pertimbangan Hakim dalam
menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim tersebut.
Hakim dengan mendasari pada rasa keadilan dan kemanusiaan serta
mempertimbangkan tujuan dan pedoman pemidanaan, berpendapat perlu
untuk menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim bagi Terdakwa. Terhadap
putusan tersebut, baik Penyidik maupun Terdakwa menyatakan menerima.
Putusan Pemaafan Hakim merupakan salah satu jenis putusan di mana
hakim memilih untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan
tindakan bagi Terdakwa. Kewenangan hakim dalam menjatuhkan Putusan
Pemaafan Hakim merupakan hal yang baru diatur dalam KUHP dan KUHAP
baru, tepatnya diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 246 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana.
Penerapan dari pemaafan hakim ini perlu dilakukan dengan seksama
dengan pertimbangan hukum dan fakta yang mumpuni agar tidak membuka
ruang diskresi kewenangan yang terlalu luas tanpa dapat
dipertanggung-jawabkan. Di sisi lain, penerapannya juga harus
memerhatikan ketentuan hukum pidana yang lain agar tidak tumpang
tindih dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebagaimana
dijelaskan di atas, Putusan Nomor 1/Pid.C/2026/PN Sgl telah dengan
lengkap mempertimbangkan hal-hal tersebut.
Putusan Pemafaan Hakim ini telah menjadi tonggak penting dalam
penegakan hukum di Indonesia yang perlahan mulai bergeser dan tidak
lagi hanya berorientasi pada penjatuhan pidana penjara atau denda.
Kini hakim dengan kewenangannya dapat memilih penjatuhan putusan yang
dipandang lebih bermartabat dan lebih memenuhi rasa keadilan dan
kemanusiaan, tulis humas MARInews. (bing)
