Sibolga, hariandialog.co.id.- Upaya konfirmasi yang dilakukan seorang
wartawan media daring wartapembaruan.co.id terkait dugaan penggunaan
rumah pribadi sebagai rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah berujung pada
insiden kekerasan. Akibat peristiwa tersebut, wartawan bernama
Marhamadan Tanjung harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit FL
Tobing, Kota Sibolga.
Insiden itu terjadi pada Kamis, 29-01-2026, sekitar pukul
14.00 WIB. Marhamadan datang ke lokasi bersama seorang narasumber
bernama Erik untuk mengonfirmasi informasi yang menyebutkan bahwa
rumah yang saat ini ditempati Bupati Tapanuli Tengah bukan rumah dinas
resmi, melainkan rumah pribadi milik pihak lain yang disewa.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar
sebelumnya, Bupati Tapanuli Tengah diketahui memiliki rumah dinas
resmi yang berada di Kota Sibolga, tepatnya di samping Kantor Wali
Kota Sibolga.
Marhamadan menjelaskan, kedatangannya bertujuan untuk
memperoleh klarifikasi langsung guna memastikan akurasi dan
keberimbangan pemberitaan. Namun, setibanya di lokasi, ia mengaku
dihadang oleh sejumlah orang sebelum sempat menyampaikan maksud
kedatangannya sebagai wartawan.“Saya datang untuk konfirmasi agar
berita berimbang. Namun belum sempat menjelaskan tujuan, saya dan
narasumber justru mengalami pemukulan,” ujar Marhamadan.
Akibat kejadian tersebut, Marhamadan dan Erik mengalami luka
memar serta benturan di beberapa bagian tubuh. Keduanya saat ini masih
menjalani perawatan di RS FL Tobing Sibolga.
Pemimpin Redaksi wartapembaruan.co.id, Rudolf Simbolon,
menyayangkan insiden kekerasan yang menimpa jurnalisnya. Ia menegaskan
bahwa tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk kekerasan
sekaligus penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Rudolf juga mengungkapkan, usai kejadian, korban sempat
berupaya membuat laporan kepolisian ke Polres Tapanuli Tengah. Namun,
berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, upaya tersebut belum
membuahkan hasil. “Korban berupaya membuat laporan polisi, tetapi
mengaku dicegah dan diarahkan keluar sehingga laporan belum dapat
diterima,” kata Rudolf, Jumat, 30-01-2026.
Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka
peristiwa ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers, yang menjamin kebebasan dan perlindungan terhadap kerja
jurnalistik.
Menurut Rudolf, kedatangan wartawan ke lokasi justru
bertujuan memberi ruang klarifikasi kepada pihak terkait agar
pemberitaan tidak sepihak. Namun, narasumber yang mendampingi wartawan
disebut mendapat tekanan dan dilabeli sebagai pihak yang membocorkan
informasi ke publik. “Konfirmasi adalah bagian mendasar dari kerja
jurnalistik. Ketika proses itu justru dibalas dengan kekerasan, ini
menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya
memperoleh konfirmasi resmi dari Bupati Tapanuli Tengah, Polres
Tapanuli Tengah, serta pihak terkait lainnya guna melengkapi informasi
dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
Redaksi menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak
bersalah, Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab dan
klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan yang berlaku, tulis
askara. (bing)
