Jakarta, hariandilog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan
alasan ABK bernama Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati dalam kasus
narkoba.
Kejagung Fandi mengetahui kapal tempatnya bekerja membawa sabu
seberat hampir 2 ton.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa
Fandi diajak oleh sang paman untuk bekerja sebagai ABK Kapal Sea
Dragon menuju Thailand selama 10 hari.
Menurut Anang, keduanya mengetahui barang yang diangkut
merupakan narkotika sebanyak 67 paket. Bahkan keduanya menerima
bayaran. “Di sana kemudian mereka menyadari bahwa mereka menerima
barang kurang lebih 67 paket kalau dikilogram sekitar 2 ton itu jenis
sabu di tengah laut dan para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk
yang ABK itu mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika dan
itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan
di bagian dekat mesin. Jadi, menyadari dan menerima pembayaran juga
yang bersangkutan,” kata Anang kepada jurnalis di Kejagung, Jumat,
20-02-2026.
Anang menyampaikan bahwa tidak ada unsur paksaan untuk
membawa barang haram tersebut. Dengan begitu, kata dia, tuntunan telah
berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan.
Selain barang yang dibawa cukup banyak,
Anang menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan
internasional sehingga masuk dalam pertimbangan jaksa untuk menuntut
Fandi. Namun, Anang mengatakan pihaknya tetap menghargai proses hukum
yang berlaku, seperti nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Begitupun putusan pengadilan dalam perkara ini.(aluka-01)
