Jakarta, hariandialog.co.id.- Saksi Bayu atau Bayu Sigit membantah
dirinya mengaku penyidik Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) . Hal itu
dibantah dimana sempat disebut-sebut sebagai penyidik KPK yang
memeras Rp 10 miliar kepada pihak swasta di kasus izin Tenaga Kerja
Asing (TKA).
Bayu kini hadir di sidang. Bayu Widodo Sugiarto, demikian
namanya, hadir sebagai pihak swasta di sidang, membantah pernah
berpura-pura menjadi penyidik KPK dan memeras terdakwa untuk menutup
kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(RPTKA) di Kemnaker. “Dulu saya punya media, wartawan saya dulu,” ujar
Bayu saat diperiksa identitas dalam sidang di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Bayu berbicara ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang
lanjutan untuk delapan terdakwa, termasuk Gatot Widiartono selaku
Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Bayu terkait
identitasnya, “Saudara tidak pernah mengaku sebagai petugas KPK?” Bayu
menegaskan tidak pernah memperkenalkan diri sebagai petugas KPK.
Dalam pertemuan di rest area di Cibubur, Bayu menegaskan pernah
bertemu dengan Gatot bersama dengan Yora Lovita, seorang pengusaha
wiraswasta. “Ketika bertemu, Bu Yora, saudara, Pak Iwan, Pak Gatot,
saudara diperkenalkan oleh Bu Yora kepada Pak Gatot, pernah enggak Bu
Yora menyampaikan, ‘Ini Pak Sigit dari KPK’?” tanya jaksa.
Bayu mengaku hanya ingat mengenal dirinya dengan menyebut
nama. “Kemudian Saudara ada pernah menunjukkan ID atau badge KPK?”
cecar jaksa.
Bayu menegaskan tidak punya lencana KPK. “Saya tidak pernah
punya itu, Pak. Saya hanya punya sisa kartu wartawan saya,” jawab
Bayu.
Bayu mengaku pernah bekerja dan memiliki media, yaitu sebuah
media cetak berupa majalah. Dia juga membantah pernah membahas soal
penghentian kasus yang tengah menimpa Gatot. Pihak swasta mengaku
diperas Rp 10 miliar oleh penyidik KPK Pihak swasta bernama Yora
Lovita menceritakan di persidangan, ada dua orang mengaku sebagai
penyidik KPK meminta Rp 10 miliar dari terdakwa untuk menutup kasus
pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(RPTKA) di Kemnaker.
“Pada awal tahun 2025, saya pernah diminta oleh Memey
Meirita Handayani untuk membantu temannya yaitu Gatot Widiartono (kini
salah satu terdakwa kasus RPTKA) supaya dia tidak ingin dijadikan
tersangka di KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan
RPTKA di Kemnaker. Betul itu keterangan saksi?” tanya jaksa, dalam
sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026). Baca juga:
Cerita Saksi Ada Penyidik KPK Minta Rp 10 M Biar Kasus RPTKA Disetop
Saat itu, Yora sudah mengenal orang yang mengaku sebagai penyidik KPK,
bernama Bayu Sigit.
Atas arahan Sigit, Yora menghubungi Memey untuk menyampaikan
tawaran bantuan agar Gatot tidak menjadi tersangka dalam kasus
pemerasan izin TKA. Dalam perjalanannya, dua penyidik ini diklaim
pernah meminta Rp 10 miliar untuk menghentikan kasus Gatot.
Diduga Penyidik KPK yang Peras Rp 10 M Uraian dakwaan Saat
ini, delapan terdakwa tengah menjalani persidangan di Pengadilan
Tipikor Jakarta, mereka adalah: Eks Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemnaker) Suhartono; Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker
periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker. Kemudian Wisnu Pramono
(WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker
tahun 2017-2019;
Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan
Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Lalu, Gatot Widiartono (GTW)
selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Direktorat
Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad
(ALF) selaku staf. Rekening PRT hingga Adik Ipar ”Sultan”
Para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dengan
memeras mereka yang membutuhkan dokumen RPTKA. Rinciannya, Suhartono
Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova
Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe
Primavera 150 ABS A/T.
Devi Rp 3,25 miliar; Gatot Rp 9,48 miliar; Putri sebesar Rp
6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; dan Alfa Rp 5,24 miliar. Jika
dijumlah, total uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp 135,29
miliar, tulis Kompas. (han-01)
