Lubuk Pakam, hariandialog.co.id.- Polresta Deli Serdang menggagalkan
pengiriman 21 kilogram sabu asal Aceh yang hendak dibawa ke Jakarta.
Dua orang tersangka ditangkap di Jalan Lintas Medan-Lubuk Pakam. “Ada
20 bungkus sabu dengan berat 21.142 gram yang kami amankan,” kata
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, Minggu.
22-02-2026.
Sabu tersebut disita dari Rahmad (29), warga Desa Garot,
Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh dan Zulfikar alias Fikar
(34), warga Desa Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
“Kedua tersangka ditangkap di Jalan Lintas Medan-Lubuk Pakam,
Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.
Ferry menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari
informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh ke Belawan yang selanjutnya
akan dibawa ke Jakarta via jalur darat, tulis dtc. (alfi-01)
