Jakarta, hariandialog.co.id.- — Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menyambut positif keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang
memperpanjang penempatan dana Rp200 triliun di perbankan.
Kebijakan tersebut dinilai akan memperkuat likuiditas sekaligus
mendorong penurunan suku bunga kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
menilai perpanjangan penempatan dana itu berdampak positif bagi
industri perbankan. Menurutnya, tambahan likuiditas akan menekan
persaingan dana di pasar. “Sebetulnya itu positif dalam pengertian
begini, itu menambah likuiditas sudah pasti, dan drag down tingkat
suku bunga. Nah, ini juga penting, karena kalau misalnya likuiditas
itu semakin banyak, tentu persaingan dana itu kemudian menjadi lebih
turun,” ujar Dian di Hotel Mandarin Oriental, Kamis, 26-02-2026
Ia menjelaskan, dengan likuiditas yang memadai, bank tidak
perlu lagi menawarkan suku bunga khusus atau special rate untuk
menarik dana masyarakat. Secara agregat, tren biaya dana (cost of
fund) perbankan disebut sudah mengalami penurunan. “Bank-bank itu kan
tidak perlu nanti untuk menegosiasi dengan special rate misalnya.
Sekarang turun tuh rata-rata, pendanaannya turun, rate-nya juga turun
sebenarnya, secara agregat ya sudah turun,” jelasnya.
Dian juga menilai durasi penempatan dana selama enam bulan
sebelumnya belum cukup untuk mendorong pembiayaan secara optimal.
Purbaya sebelumnya memastikan pemerintah memperpanjang
penempatan dana Rp200 triliun di perbankan selama enam bulan. Langkah
ini dilakukan untuk menjaga likuiditas perbankan agar tetap stabil.
Dengan perpanjangan itu, tambahan dana Rp200 triliun yang
jatuh tempo pada 13 Maret 2026 akan langsung diperpanjang hingga
September. Dengan demikian, bank tidak perlu khawatir kehilangan
likuiditas akibat penarikan dana pemerintah, tulis cnni. (diah-01)
