Jakarta, hariandialog.co.id.- Dokter Richard Lee yang di tahan dirutan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 6 – 03 -2026, bersama tahananlainnya menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Richard Lee Adalahtahanan dan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda MetroJaya AKBP Dermawan Karosekali mengatakan, seluruh tahanan yangberagama Islam wajib menjalankan ibadah puasa. “Seluruh tahanan yangmuslim wajib menjalankan ibadah puasa,” kata Dermawan Karosekali,Minggu, 8 – 03-2026. Menurutnya, kebutuhan sahur dan berbuka para tahanan sudahdisiapkan oleh negara. “Makan sahur dan berbuka disiapkan negara,”ujarnya. Saat ini, tercatat lebih dari 300 tahanan di Rutan PoldaMetro Jaya menjalani ibadah puasa Ramadan. Richard Lee termasuk diantaranya. Ia disebut ikut berpuasa seperti tahanan lain. “UntukRichard Lee juga berpuasa. Perlakuannya sama dengan tahanan lain,”kata Dermawan. Dia menegaskan, seluruh tahanan tetap mendapat pelayanansesuai standar selama menjalani masa penahanan. “Kami berikanpelayanan terbaik kepada para tahanan,” ucap dia. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol BudiHermanto mengungkap alasan penyidik menahan Richard Lee. Penahanandilakukan karena tersangka dinilai menghambat proses penyidikan.“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026tanpa memberikan keterangan yang jelas. Pada hari itu tersangkadiketahui melakukan live di akun TikTok,” kata Budi dalam keterangantertulis, Jumat (6/3/2026) malam. Selain itu, Richard Lee juga disebut mangkir dari kewajibanwajib lapor. Ia tidak hadir pada Senin (23/2/)2026 dan Kamis(5/3/2026) tanpa alasan yang jelas. “Atas dasar hal tersebut terhadaptersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan PoldaMetro Jaya,” ucap dia, tulis liputan6 (tur-01)
