Solo, hariandialog.co.id.- – Pihak tergugat dalam perkara nomor
211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah
Joko Widodo (Jokowi) menolak tegas permintaan pihak penggugat yang
meminta agar para tergugat membacakan sumpah pemutus.
Dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Solo, pihak penggugat
mengajukan Sumpah Pemutus kepada prinsipal para tergugat. Permohonan
itu dibacakan salah satu kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo.
Majelis hakim pun mempersilakan pihak tergugat untuk menanggapi
permohonan sumpah pemutus yang diajukan tergugat. Kuasa Hukum Jokowi,
YB Irpan, langsung menanggapinya secara lisan.
“Kami menolak secara tegas. Dengan alasan yang pertama, bahwa sumpah
pemutus hanya dapat dikabulkan jika dalam perkara tersebut sama sekali
tidak terdapat bukti. Untuk itu mohon kepada penggugat dan kuasa
hukumnya supaya dicermati secara seksama, hukum acara perdata mengenai
sumber hukum yang terkait di dalamnya Yurisprudensi Mahkamah Agung
Nomor 575 K/Sip/1973,” kata Irpan dalam persidangan, Selasa
(10/3/2026).
Pertimbangan lain, Irpan menilai para pihak telah berupaya mengajukan
bukti-bukti baik bukti surat, keterangan saksi, maupun keterangan ahli
selama persidangan CLS ini. Bahkan pihak penggugat selalu mengatakan
bahwa ijazah Jokowi palsu.
Ditemui usai sidang, Irpan mengatakan permintaan penggugat saat awal
persidangan agar majelis hakim menghadirkan Jokowi untuk menunjukan
ijazah aslinya itu tidak tepat. Terlebih permintaan saat ini terkait
sumpah pemutus, dinilai tidak mendasar. “Fakta yang terjadi, baik
penggugat maupun tergugat untuk membuktikan dalil-dalil yang diuraikan
penggugat melalui surat gugatannya, mereka sudah ajukan bukti. Sampai
hari ini bukti-bukti yang disampaikan belum lengkap dimintai
melengkapi,” ucapnya.
“Berdasarkan fakta tersebut, kami berpendapat apa yang dilakukan
penggugat mulai kuasa hukumnya baik berupa permohonan agar Pak Jokowi
dihadirkan secara langsung menunjukkan ijazahnya, maupun permohonan
supaya Pak Jokowi, Kapolri, Rektor UGM, maupun Wakil Rektor UGM untuk
mengucapkan sumpah pemutus, ini tidak berdasar atau hal ini terjadi
karena ketidaktahuan penggugat melalui kuasa hukumnya terkait dengan
hukum pembuktian di dalam hukum acara,” imbuhnya.
Dalam jalannya sidang tersebut, majelis hakim juga mengoreksi bukti
yang diserahkan para pihak baik secara online maupun fisik. Para pihak
diminta untuk melengkapi bukti yang belum lengkap pada sidang pekan
depan.
Sementara itu hakim yang memimpin perkara, Achmad Satibi, mengatakan
akan mempertimbangkan permohonan penggugat soal sumpah pemutus.
“Tidak ada (putusan sela), nanti akan kami pertimbangkan (permohonan
sumpah pemutus) Minggu pertemuan besok,” kata Satibi dalam sidang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (17/3/2026). Satibi
meminta para pihak untuk hadir.
Penggugat Tantang Jokowi Ucap Sumpah Pemutus
Diberitakan sebelumnya, sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt
terkait perkara gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Joko Widodo
(Jokowi) kembali dilanjutkan dengan agenda bukti tambahan dari
penggugat, tergugat, dan turut tergugat di Pengadilan Negeri (PN)
Solo.
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat mengajukan Sumpah Pemutus
kepada prinsipal para tergugat. Permohonan itu dibacakan salah satu
kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo.
Andhika membacakan isi sumpah kepada tergugat 1, Jokowi. Yang mana
sumpah tersebut berdasarkan keyakinan dan janji kepada Allah SWT.
Adapun empat poin sumpah yang diminta pihak penggugat.
“Satu, bahwa benar nama saya adalah Joko Widodo, mantan Presiden
Republik Indonesia ketujuh. Dua, bahwa benar saya telah menempuh
pendidikan dan memperoleh gelar insinyur Fakultas Kehutanan UGM. Tiga,
bahwa benar ijazah dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dalam
perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt adalah salinan dari dokumen yang
asli benar dan sah secara hukum dan fakta tanpa pernah ada rekayasa
digital di atasnya. Empat, bahwa benar foto yang tertempel pada
dokumen tersebut adalah benar-benar foto diri saya tanpa ada rekayasa
atau pemalsuan sedikitpun,” kata Andhika saat persidangan, Selasa
(10/3/2026).
Ditemui usai sidang, Andhika menjelaskan Sumpah Pemutus sudah diatur
dalam HIR Pasal 156, dan 157. Sehingga apa yang dilakukan adalah
legal, meski mendapatkan pengolahan dari pihak tergugat karena menilai
selama sidang sudah ada bukti.
Dia telah menyiapkan isi sumpah yang dibacakan oleh Jokowi sebagai
tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai penggugat 2; Wakil
Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo sebagai tergugat 4. “Para tergugat mengatakan
Sumpah Pemutus diajukan ketika tidak ada bukti. Mohon diingat, sampai
hari ini pembuktian dari ijazah Pak Jokowi tidak pernah ada, dari kami
terus yang membuktikan. Tapi dari pihak tergugat tidak pernah
menunjukkan ijazah atau apapun,” ucap Andhika kepada awak media.
Dijelaskan, permohonan tersebut masih dipertimbangkan oleh Majelis
Hakim, dan akan diputuskan dalam sidang pekan depan. Namun dia
berharap, permohonannya dikabulkan oleh Majelis Hakim.”Kalau beliau
mengucapkan sumpah itu, kami akan mengakui itu di persidangan. Tetapi
kalau seandainya tidak berani mengucapkan sumpah itu, otomatis secara
hukum acara kami yang menang,” terangnya.
“Kalau seandainya Pak Jokowi mengucapkan sumpah, dan menunjukkan
ijazah aslinya, kami kalah,” pungkasnya, tulis dtc. (bagas-01)
