
Denpasar – hariandialog.co.id
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meninjau usulan lokasi pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Denpasar, Bali. Peninjauan ini dilakukan upaya pemerintah mempercepat penyediaan hunian vertikal layak dan terjangkau di kawasan perkotaan, Senin (16/3/2026).
Lokasi berada di Jalan Raya Sesetan, Kelurahan Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, luas lahan kurang lebih 3.328 meter persegi dan ukuran sekitar 26 x 128 meter. Lahan ini merupakan aset milik Pemrov Bali diusulkan untuk pembangunan rusun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, menyampaikan, pembangunan rusun subsidi salah satu solusi menjawab kebutuhan hunian di kota-kota besar yang memiliki keterbatasan lahan.
“Di kota-kota seperti Denpasar, ketersediaan lahan menjadi tantangan. Karena itu, pembangunan hunian vertikal seperti rusun menjadi solusi agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap bisa memiliki akses terhadap hunian layak dan terjangkau,” ujar Menteri Ara.
Ia menegaskan,pembangunan rusun diharapkan segera dimulai dengan memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku. “Kita ingin pembangunan rusun ini bisa segera dimulai dengan cepat, tetapi tetap harus berjalan sesuai aturan yang berlaku agar tertib bernanfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Menteri Ara menyebut pentingnya memasukkan unsur budaya lokal Bali desain pembangunan rusun,“Desain rusun ini harus mengedepankan unsur budaya lokal Bali selaras dengan karakter dan kearifan lokal masyarakat setempat,” tambahnya.
Menurutnya, sektor seni dan budaya Bali memiliki kontribusi besar bagi perekonomian daerah maupun nasional, termasuk sektor pariwisata. “Seniman Bali memiliki peran besar mendukung pariwisata dan membantu pemasukan devisa negara. Karena itu, saya mengusulkan agar rusun diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang berprofesi sebagai seniman,” ujar Menteri Ara.
di lokasi direncanakan dibangun 1 tower Rusun Arunika tipe 36 ketinggian maksimal 4 lantai. Rusun ini menyediakan 60 unit hunian, terdiri dari 2 unit untuk penyandang disabilitas dan 58 unit reguler bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rencana pembangunan rusun ini akan menggunakan skema kontrak Multi Years Contract (MYC) target pelaksanaan Juni 2026 hingga Maret 2027.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, mendukung penuh Pemrov.i Bali rencana pembangunan rusun MBR di Kota Denpasar. “Kami mendukung pembangunan rusun karena kebutuhan hunian bagi masyarakat di kawasan perkotaan Bali meningkat, sementara ketersediaan lahan semakin terbatas. Pemanfaatan lahan milik pemerintah untuk hunian masyarakat adalah langkah yang tepat,” ujar Koster.
Ia berharap pembangunan rusun ini bisa membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian layak dan terjangkau di kawasan perkotaan.
Melalui pembangunan rusun MBR di Kota Denpasar ini, Kementerian PKP bersama Pemrov. Bali berkomitmen memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau danpercepatan program pembangunan perumahan nasional. (*/NL )
