Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan
Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda purnawirawan Leonardi,
menyatakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur
periode 2012–2021 bukan inisiatifnya. Ia mengatakan proyek ini
berdasarkan arahan Presiden ke-7 Joko Widodo dalam Rapat Kabinet
Terbatas pada Desember 2015.
“Beliau mengamanatkan agar mengamankan slot 123 Bujur
Timur, ‘jangan sampai diambil orang lain, jangan sampai diambil negara
lain’,” kata Leonardi usai menjalani sidang koneksitas perdana di
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026.
Arahan tersebut disampaikan Jokowi kepada Menteri
Pertahanan saat itu, yakni Ryamizard Ryacudu.
Jokowi meminta Kementerian Pertahanan untuk melakukan
pengadaan proyek tersebut karena saat itu satelit L-band Indonesia
yang lama sudah berada di luar jangkauan atau out of orbit.
Adapun satelit itu dirancang untuk kepentingan pertahanan
negara dan pemerintahan yang difokuskan untuk keamanan dan komunikasi
strategis, terutama melalui slot orbit 123 derajat bujur timur.
“Beliau (Ryamizard) lah yang rapat di atas. Beliau yang memerintahkan
kami semua ini untuk segera melaksanakan perintah Presiden,” tutur
dia.
Leonardi bersama dua tersangka lain didakwa merugikan
keuangan negara lebih dari Rp 306 miliar. Uang itu jumlah yang mesti
dibayarkan negara berdasarkan putusan Final Award Arbitrase Singapura,
beserta bunganya.
Dua tersangka lainnya adalah Anthony Thomas van Der
Hayden, warga negara Amerika Serikat selaku tenaga ahli satelit
Kemenhan, dan Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG. Namun,
hingga saat ini Gabor masih dalam pengejaran.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto
pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Leonardi meminta pemeriksaan dilakukan secara keseluruhan.
Jika perlu, memanggil Jokowi dan mantan Menhan Ryamizard untuk turut
dimintai keterangan. “Semuanya harus terlibat, dong. Jangan hanya saya
gitu, loh. Ya, diselesaikan lah,” tutur dia.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Leonardi mengatakan
akan menyampaikan eksepsi atau penyangkalan atas dakwaan kepada
kliennya tersebut. Hal yang sama juga diungkapkan kuasa hukum Anthony,
tulis tempo. (han-01)
