Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK menyita uang ratusan juta rupiah
dari penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat asal PDIP, Ono
Surono, terkait kasus dugaan suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif
Ade Kuswara Kunang (ADK). Uang tersebut ditemukan KPK di ruang pribadi
Ono Surono. “Uang tunai yang diamankan dan disita dalam penggeledahan
di rumah saudara ONS yang berlokasi di Bandung, kami temukan di ruang
pribadi saudara ONS ya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK,
Jalan Kuningan Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2026
Budi menjelaskan penyidik masih mendalami asal-usul uang
tersebut. Kuasa hukum Ono Surono, Sahli, mengatakan uang itu merupakan
tabungan arisan milik sang istri.
“Ya nanti kita akan dalami tentunya ya keterangan-keterangan soal itu.
Yang pasti uang diamankan dari kamar pribadi saudara ONS,” jelas Budi.
KPK sebelumnya menggeledah rumah Ono Surono (ONS), di Bandung,
Jawa Barat, pada Rabu (1/4). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita
uang senilai ratusan juta rupiah. “Dalam penggeledahan ini, penyidik
mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan
uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan
saudara ONS,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis
(2/4).
Sehari setelahnya, KPK melanjutkan penggeledahan rumah Ono di
Indramayu, Jawa Barat. Dalam rumah Ono yang di Indramayu, penyidik
mengamankan dokumen. Ada juga barang bukti elektronik yang turut
diamankan dalam penggeledahan tersebut. Ono sendiri berstatus saksi
dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai
tersangka, yaitu:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp
9,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,
menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut
sebagai uang muka untuk jaminan proyek, tulis dtc. (han-01)
