
Jakarta, hariandialog.co.id.- KEJAKSAAN Agung menetapkan Muhammad Riza
Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan
minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited
(Petral) pada periode 2008–2015. Ia ditetapkan bersama 6 tersangka
lainnya setelah penyidik menemukan kebocoran informasi rahasia
internal Pertamina Energy Services (PES) terkait kebutuhan minyak
mentah dan gasoline pada periode tersebut.
“MRC sebagai beneficial owner dari beberapa perusahaan telah
mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk
kilang, dan pengangkutan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam
konferensi pers pada Kamis malam, 9 April 2026. Riza disebut melakukan
itu bersama tersangka IRW melalui beberapa perusahaan miliknya atau
perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Sebelumnya, Riza Chalid juga telah menjadi tersangka korupsi
minyak mentah di Pertamina sejak Juli 2025. Riza Chalid menjadi
tersangka dalam kasus ini bersama delapan orang lainnya. Tindakan
mereka dinilai merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana
Khusus Kejaksaan Agung saat itu, mengungkapkan korupsi minyak mentah
Pertamina melibatkan Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja (KKKS)
selama periode 2018 hingga 2023. Saat itu, pemerintah menentukan
kebutuhan minyak mentah wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari
dalam negeri.
Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari
kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Namun,
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga waktu itu, Riva Siahaan, bersama
Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional
Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President Feedstock Management PT KPI
Agus Purwono mengkondisikan penurunan kapasitas kilang sehingga
produksi minyak mentah dalam negeri tidak terserap. Walhasil, minyak
mentah dalam negeri dijual ke luar negeri.
Saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, kata Qohar, produksi
minyak mentah dalam negeri oleh KKKS juga sengaja ditolak. Alasannya,
spesifikasi produk tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis.
Maka, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke
luar negeri.
PT Kilang Pertamina Internasional kemudian membeli minyak mentah untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri, “Harga pembelian impor tersebut
apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri
terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda
harga yang sangat signifikan,” ujar Qohar.
Dalam kasus korupsi minyak mentah ini, kejaksaan menemukan adanya
permufakatan untuk mengimpor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina
Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Dalam
pengadaan impor itu, Riva Siahaan melakukan pengadaan produk kilang
dengan membeli Ron 92 (pertamax).
Padahal kenyataannya yang dibeli adalah Ron 90 (pertalite),
kualitasnya lebih rendah. Kemudian dilakukan blending di depo untuk
menjadi Ron 92. Qohar menegaskan, hal itu jelas tidak diperbolehkan.
Akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan
untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada
masyarakat menjadi lebih tinggi. HIP tersebut dijadikan dasar
pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.
Riza Chalid yang kini berada di luar negeri masih masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO) kejaksaan. Pihak kejaksaan menyatakan akan terus
mengejar Riza melalui kerja sama dengan otoritas internasional,
termasuk Interpol. Kejaksaan juga telah menempuh mekanisme red notice
untuk mempercepat proses penangkapan, tulis tempo. (bing-01)
