Jakarta, hariandialog.co.id.- Sebuah perusahaan pinjol bernama PT
Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) kedapatan berbuat fraud hingga harus
diseret oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke meja hijau.
Kasus fraud ini juga menjerat YS, yang menjabat sebagai
Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.
Penyidik OJK telah melakukan pelimpahan Tahap II, yakni
penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.
Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan
lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Perkara ini mencuat setelah adanya dugaan tindak pidana
usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang dilakukan dalam rentang waktu
Januari 2023 hingga September 2024. Modus operandi yang digunakan
meliputi penyampaian data palsu kepada otoritas serta manipulasi
pencatatan pembukuan perusahaan.
Dalam proses pengawasannya, OJK menemukan fakta mengejutkan
mengenai adanya aliran dana yang tidak wajar. OJK mendeteksi adanya
pencatatan palsu terkait penyaluran dana dari pemberi pinjaman
(lender) kepada puluhan mitra yang ternyata tidak pernah ada. “OJK
menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada
62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech
Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima
pinjaman dana,” tulis OJK dalam keterangan resminya
Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar
sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ancaman hukuman
yang membayangi tersangka tergolong berat, baik dari sisi kurungan
fisik maupun finansial. “Tersangka disangkakan melanggar Pasal 299
ayat (1) huruf a jo Pasal 118 ayat (1) UU P2SK terkait usaha jasa
pembiayaan serta ketentuan pidana perbankan. Tersangka terancam pidana
penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200
miliar,” tegas OJK, (abira-01)
