Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan Budiyanto Sutjiawan baik sendiri-sendiri maupun bersama Hendro Soeselo dan Shalehin alias Habib diajukan sebagai terdakwa
karena merugikan saksi korban Hermanto Poedjono dan pihak PT SAN
sebesar Rp.8.017.543.600.-
Menurut surat dakwaan jaksa Cosman Oktaniel Girsang
terdakwa didakwa melanggar dua pasal diantaranya di dakwaan pertama
melanggar Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 KUHPidana
dan dakwaan kedua melanggar Pasal 492 junto Pasal 20 huruf c UU No.1
tahun 2023, KUHPidana
Perbuatan tersebut kata jaksa terdakwa yang berdomisili
di Kembang Elok III H3/8 RT.004 / 006 Kel. Kembangan Selatan Kec.
Kembangan Jakarta Barat ditangkap 30 – 09 – 2025, dimana terdakwa
Budiyanto Sutjiawan Als Budijanto Sutjiawan baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Hendro Soeselo (penuntutan
terpisah) dan saksi Shalehin Als Habib (narapidana) di Gedung Setia
Budi One Jl. H.R. Rasuna Said Kavling 62 Kelurahan Karet Kuningan
Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, di Restoran Fave Hotel
Banjarmasin Kalimantan Selatan dan di Kantor PT. Batubara Jaman Sukses
(PT. BJS) Jl. Gedung Hijau Raya Nomor 2 RT.015 RW.013 Kelurahan Pondok
Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan
Tindak pidana tersebut bermula PT. Batubara Jaman Sukses
(disebut PT. BJS) bergerak di bidang Jual Beli (trading batubara)
berdasarkan Akta No. 2 yaitu saksi Hendro Soeselo selaku Direktur dan
Sisca merupakan Komisaris sedangkan terdakwa Budiyanto Sutjiawan Als
Budijanto Sutjiawan tidak termasuk dalam struktur perusahaan.
Berjalannya waktu pada tanggal dan hari yang tidak di
ketahui sekira tahun 2023, terdakwa Budiyanto Sutjiawan dan saksi
Hendro Soeselo di beritahukan oleh saksi Deni Irianto sebagai staf
lapangan PT. BJS melaporkan kalau di Banjarmasin Kalimantan Selatan
ada Habib yang bernama Shalehin dari PT. Global Energi Mandiri Raya
(disebut PT. GEMR) mampu melakukan kontrak jual beli (trading)
batubara.
Atas informasi itu, terdakwa Budiyanto Sutjiawan setuju dan
bersama saksi Hendro menemui saksi Shalehin Als Habib yang mengaku
Kuasa Direksi PT. GEMR dan dalam pertemuan itu disepakati untuk
melakukan kerjasama jual beli batubara. Dan dibuatkan serta
ditandatangani ”Kontrak Perjanjian Kerjasama” sebagaimana Perjanjian
Jual Beli Batubara Nomor : 001/BJS-GEMR/X/2023 tertanggal 21 Oktober
2023 terkait ’mensuplai Batubara sebanyak 30.000 Matrik Ton (MT) ke
PT. BJS yang di rencanakan Batubara dijual kepada PT. Prima Multi
Mineral (disebut PT. PMM)’,
Namun saksi Hendro Soeselo selaku Direktur PT. BJS dan
didukung atas kesepakatan dengan terdakwa Budiyanto tetap melakukan
penandatangan kerjasama tanpa melakukan konfirmasi maupun pengecekkan
terhadap status hukum PT. GEMR, maupun saksi Shalehin yang mengaku
sebagai Kuasa Direktur apalagi sebagai Direksi maupun Komisaris di PT.
Global Energi Mandiri Raya (disebut PT. GEMR).
Namun, setelah diserahkan batu bara tersebut, tidak ada
pembayaran dengan alas an dan dalih macam – macam kepada Hendro.
Padahal, dijanjikan paling lama 2 minggu sudah dibayar. Tetapi, tidak
pernah ada wujud barang yang diperdagangnkan. (tob)
