Medan, hariandialog.co.id.- – Ratusan massa yang tergabung dalam
Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar aksi di depan
Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut Pengadilan membebaskan terpidana
Toni Aji Anggoro dalam kasus korupsi pembuatan website desa di Karo.
Pantauan tim detikSumut di lokasi, Senin, 20-04-2026, terpantau
massa aksi menggenakan pakaian khas Jawa. Massa juga menyampaikan
orasi dan tuntutan, bahkan mencoba masuk ke PN dengan menggoyang pagar
dan melemparkan air ke penjaga gerbang.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Putera Jawa Kelahiran Sumatera
(Pujakesuma), Eko Sopianto, mengatakan pihaknya dalam aksi tersebut
menuntut Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan terpidana Toni Aji
Anggoro. “Kami menuntut pengadilan untuk membebaskan Tony Aji
Anggoro. Tony adalah pekerja pembuatan website yang diminta oleh
kepala desa,” ucap Eko kepada wartawan, di depan kantor PN Medan,
Jalan Pengadilan, Kota Medan.
Eko mengaku heran, Tony dijadikan terpidana oleh jaksa dari
Kejari Karo dan Hakim. Ia menyebut Toni dipidana atas perkara korupsi
pembuatan website desa di Kabupaten Karo sebesar Rp 5.7 juta. “Yang
kita herankan, dia dikorbankan dan dikriminalisasi oleh jaksa dan
hakim atas perkara korupsi sebesar Rp5,7 juta. Sekarang dihukum
divonis 1 tahun 6 bulan, subsidernya 2 bulan dan membayar denda Rp50
juta,” ungkapnya.
Eko menyebut Toni tidak melakukan korupsi melainkan hanya
pekerja kreatif pembuatan website desa di Karo. Ia juga mengatakan,
jika Toni tidak dibebaskan maka pihaknya akan menginap di depan
Pengadilan dan akan menggelar aksi lagi pada Rabu mendatang. “Tony Aji
Anggoro ini bukan korupsi, dia hanya pekerja kreatif pembuatan website
yang diminta oleh pengguna anggaran yaitu kepala desa. Jika pengadilan
tidak membebaskan Toni, kami akan menginap disini dan akan kembali
lagi menggelar aksi pada Rabu mendatang,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, kasus Toni Aji Anggoro sama dengan kasus
Amsal Sitepu yang telah vonis bebas dari Pengadilan Negeri Medan. Ia
menyebut Toni bukan penjahat dan bukan pencuri uang negara karena dia
membuat website kreatif yang diminta oleh Kepala Desa. “Iya, seperti
itu. Bahkan, Amsal itu lebih besar dari ini 5,7 juta. Amsal tidak
dihukum sedangkan Toni ini nggak viral. Kalau Toni tidak dibebaskan,
kami akan menginap di sini, membuat tenda, dapur masak, sampai Tony
Aji dibebaskan dari segala tuntutan, dan direhabilitasi nama baiknya
dirinya dan keluarganya,” tegasnya.
Ia juga mengatakan nantinya akan melaporkan jaksa tersebut.
Selain itu, ia juga mengaku humas PN Medan hanya memberikan jawaban
normatif saja atas aksi yang mereka gelar hari ini.
Toni Aji Anggoro Divonis 1 Tahun Penjara
Direktur CV Arih Perdana (AP), Jesaya Perangin-angin divonis
hakim 20 bulan penjara. Sementara rekannya, Toni Aji Anggoro divonis 1
tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi
pembuatan profil dan pengadaan website desa di Kabupaten Karo, tahun
2020-2023
Sebelumnya, Toni Aji Anggoro divonis 1 tahun penjara denda
Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana kepada
terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan
denda sejumlah Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” dilihat
di SIPP Pengadilan Negeri Medan.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU dari
Kejari Karo, yang semula menuntut terdakwa Toni Aji Anggoro 15 bulan
penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Untuk diketahui, Toni Aji Anggoro yang melakukan Kegiatan
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan
Informatika Lokal Desa Berupa Pembuatan Website Desa Tahun Anggaran
2020 s/d 2023 bertempat di Kecamatan Mardinding, Kecamatan Juhar,
Kecamatan Laubaleng, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, (alfi-01)
