Jakarta, hariandialog.co.id.- Terdakwa kasus pemerasan sertifikat
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dikenal sebagai ‘sultan’
Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, menyebut mantan Wamenaker Immanuel
Ebenezer Gerungan (Noel) meminta uang operasional. Bobby mengatakan
Noel meminta uang operasional Rp 1 miliar.
Hal itu disampaikan Bobby saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Senin, 20-04-2026.
Bobby bersaksi untuk terdakwa Noel, Fahrurozi selaku Dirjen
Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM
Indonesia, serta Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP)
Bobby terkait koordinasi urusan terkait Noel. BAP itu menerangkan
bahwa koordinasi dilakukan dengan seseorang bernama David. “Ini apa
maksudnya, ‘Jika ke depan jika ada keperluan dan urusan dengan Wamen
agar berkoordinasi dengan David’. Apakah di sini ada semacam kebutuhan
dari Wamen?” tanya jaksa.
“Pada saat disampaikan seperti itu saya tidak tahu maksud dan
tujuannya apa tapi setelah pertemuan itu, ada pertemuan David dengan
saya, pada saat itu David menghubungi saya kemudian beliau
menyampaikan terkait dengan kebutuhan operasional Wamenaker,” jawab
Bobby.
“Selang berapa lama waktu itu?” tanya jaksa.
“Seingat saya sekitar bulan Desember,” jawab Bobby.
Untuk diketahui, Noel menjadi Wamenaker pada Oktober 2024.
BAP Bobby itu menerangkan Noel meminta uang operasional sebesar Rp 1
miliar dalam dua kali permintaan. Bobby membenarkan isi BAP tersebut.
“Tapi di sini langsung ini setelah Saudara diperkenalkan
kepada David, kemudian David mendatangi Saudara. Saya baca lagi ya,
‘Setelah di ruang Wamen, Saudara David mendatangi ke ruangan saya. Dan
menyampaikan ada permintaan uang untuk keperluan terdakwa Immanuel
Ebenezer Gerungan sebesar Rp 500 juta sebanyak dua kali dengan total
Rp 1 miliar’,” ujar jaksa membacakan BAP Bobby.
“Iya, betul,” jawab Bobby.
Selain itu, Bobby mengatakan ada permintaan uang dari Noel
untuk perayaan Natal. Bobby mengatakan Noel tak menyebutkan nominal
uang untuk perayaan natal tersebut.
“Pada saat itu yang bersangkutan tidak menyebut nominal tapi hanya
bilang tolong dibantu untuk perayaan Natal,” jawab Bobby.
Bobby mengaku menyerahkan uang Rp 50 juta untuk memenuhi
permintaan Noel. Dia mengatakan uang itu tak diterima langsung oleh
Noel, melainkan ke perempuan yang diduga anak buah Noel.
“Seingat saya pada saat itu saya serahkan Rp 50 juta,” jawab Bobby.
“Saudara ada konfirmasi kepada terdakwa Immanuel ini bahwasannya uang
untuk perayaan Natal itu sudah diserahkan kepada perempuan itu?” tanya
jaksa.
“Iya,” jawab Bobby.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan
pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa
menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.
Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para
terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya
Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri,
Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang
digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,
Senin (19/1).
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya
terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi
Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon
sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para
pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp
6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau
sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan. Noel juga didakwa
menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati
Scrambler. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak
swasta dan anak buahnya di Kemnaker. “Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer
Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik
langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya
berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler
dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar
jaksa, tulis dtc. (han-01)
