Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengusulkan sejumlah perbaikan tata kelola partai dalam laporan yang
dirilis Direktorat Monitoring pada Jumat.
Selain mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum hanya
dua periode, KPK juga mengusulkan syarat pencalonan presiden, wakil
presiden, hingga kepala daerah berasal dari kader atau telah melalui
sistem kaderisasi.
KPK mengusulkan revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Partai Politik yang mengatur soal itu. “Persyaratan untuk bakal calon
presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain
demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem
kaderisasi partai,” demikian dikutip dari ikhtisar laporan tersebut,
Kamis,23-04-2026.
KPK Libatkan Kader Partai Terkait Kajian 2 Periode Ketua Umum
Parpol PAN Tolak Usulan KPK soal Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2
Periode
Untuk itu, KPK meminta Kementerian dalam Negeri (Kemendagri)
menyusun standar sistem kaderisasi partai dengan bantuan keuangan
politik (Banpol).
Kemudian, lewat revisi UU Parpol, KPK juga merekomendasikan
jenjang atau tingkatan partai mulai dari muda, madya, hingga utama.
Jenjang tingkatan nantinya akan menjadikan syarat pencalonan kader di
pemilu baik legislatif maupun eksekutif.
Misalnya, kader muda hanya bisa mencalonkan diri di level
DPRD kabupaten kota, madya di level DPRD provinsi, dan utama di level
DPR RI. Nantinya, ada pula batas waktu keanggotaan sebelum bisa
dicalonkan. “Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD
disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat
(1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov
berasal dari kader madya”.
“Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam
partai untuk dapat dicalonkan oleh partai”, tulis cnni. (dika-01)
