Jakarta, hariandialog,.co.id.- Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarief
Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani mengaku siap menjalani proses
hukum atas laporan terhadap dirinya dalam kasus dugaan makar dan
penghasutan.
Mujani bahkan siap memenuhi panggilan kepolisian untuk
dimintai keterangan soal laporan tersebut. Termasuk jika dirinya harus
ditahan.
“Kalau prosedurnya harus ditahan, ya tahan aja gitu kan,” ujar dia
usai menjadi pembicara dalam diskusi membahas kasusnya di UIN Jakarta,
Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (23/4).
Mujani mengaku tak mempermasalahkan laporan terhadap
dirinya. Menurut dia, laporan tersebut sebagai hak konstitusional
setiap warga negara. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke
aparat penegak hukum. “Pokoknya sebagai warga negara yang baik,
misalnya kalau polisi mengundang kalau mengundang saya untuk datang ke
Bareskrim misalnya atau ke Polda, saya akan datang dengan senang
hati,” katanya.
Mujani mengaku hingga saat ini belum menerima panggilan dari
kepolisian untuk dimintai keterangan. Namun, dia siap untuk datang
bahkan telah menyediakan waktu khusus jika panggilan telah
dilayangkan.
“Oleh karena itu akan saya jalani semua itu dengan damai, walaupun
saya apa namanya melihat pergantian kekuasaan itu satu apa hal yang
sangat penting karena menuntut perbaikan bangsa,” ujar Mujani.
Dia menuturkan bahwa proses hukum terhadap dirinya saat ini
sebagai konsekuensi yang telah diprediksi. Mujani menegaskan tidak
takut dan akan menghadapinya sebagai bagian dari proses berdemokrasi
dan menolak tegas segala bentuk kekerasan. “Kita punya pengalaman kok
makin baik makin ke sini demo itu. Pada tahun ’65 kan luar biasa apa
korbannya, 2 jutaan. Pada zaman Pak Harto ’98 banyak korbannya, tapi
tidak sebanyak tahun ’65 kan? Jadi mengalami kemajuan,” ujar Mujani.
“Pada zaman Gus Dur jauh lebih bagus lagi. Artinya kalau
sekarang kita mengeluarkan aksi, saya optimis itu lebih terkendali dan
lebih demokratis,” imbuhnya.
Kembali singgung isu makar
Sementara, Mujani yang hadir sebagai pembicara utama dalam
diskusi di almamaternya itu kembali menyinggung tudingan isu makar
terhadap dirinya.
Mujani menganggap kasus hukum terhadap dirinya sebagai ujian
skripsi yang akan menjadi momentum istimewa. Namun, dia kembali
mengungkap alasan Presiden harus diturunkan. “Mengapa harus menurunkan
Presiden? Itu ada beberapa argumen yang ingin saya highlight di sini
dan mudah-mudahan menjawab keingintahuan banyak pihak soal mengapanya
ini,” ujar Mujani.
Menurut dia, setidaknya ada enam alasan Prabowo harus
diturunkan. Pertama, mengancam konstitusi karena ingin mengembalikan
konstitusi lama lewat amandemen UUD 1945 dan menghidupkan kembali GBHN
atau kini menggunakan istilah PPHN. “Jadi amandemen untuk GBHN bagi
kita tidak masalah. Kita ingin lebih dari itu: kembali ke
Undang-Undang Dasar 45 yang asli. Itu kata Pak Prabowo,” katanya.
Kedua, Prabowo dinilai mengancam demokrasi lewat
pernyataannya yang ingin mengembalikan UUD ke versi 18 Agustus 1945.
“Kalau begitu setidak-tidaknya kalau ingin kembali dan memperjuangkan
kembali ke Undang-Undang Dasar 45 yang lama atau yang 18 Agustus 1945,
artinya demokrasi akan hilang dalam kehidupan kita sebagai negara
bangsa,” ujarnya.
Ketiga, kata Mujani, Prabowo juga dinilai telah melanggar
sumpahnya sebagai Presiden, salah satunya dengan mengakui Israel
sebagai negara berdaulat. Padahal, dalam sejarah Indonesia selama ini,
Indonesia belum mengakui Israel sebagai negara. “Enggak punya hubungan
diplomatik dan sebagainya. Karena punya persepsi bahwa Israel itu
adalah negara yang menjajah hak politik rakyat Palestina. Kira-kira
kayak begitu,” kata Mujani.
Keempat, lanjut dia, Presiden dinilai telah melanggar
konstitusi dengan melakukan KKN dengan penunjukan sejumlah kerabat
dekat di lembah pemerintahan, menempatkan militer di jabatan sipil,
kerja sama luar negeri tanpa persetujuan DPR, dan mengambil anggaran
pendidikan untuk program MBG, tulis cnni. (dika-01)
