Medan, hariandialog.co.id.- PENYIDIK Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara menggeledah Kantor Satuan Kerja Sumatera II Kementerian
Perumahan dan Kawasan Permukiman di Jalan Gunung Krakatau, Medan,
Senin, 27 April 2026.
Penggeledahan dilakukan atas dugaan korupsi pada proyek
pembangunan rumah susun tahun anggaran 2023 dan 2024 yang berlokasi di
tiga wilayah, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan
Kabupaten Deli Serdang. Nilai total anggaran proyek ini Rp 64 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi
mengatakan penggeledahan untuk mencari dokumen pembayaran pekerjaan
pembangunan rumah susun. Penyidik juga mencari bukti elektronik
terkait proyek tersebut “Penggeledahan beberapa ruang kerja di
antaranya ruangan kepala satuan kerja, ruang bagian keuangan atau
perbendaharaan, hingga ruangan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang
terletak di lantai II dan III gedung kantor Satker Sumatera II,” kata
Rizaldi, Senin 27 April 2026.
Beberapa barang bukti yang disita Penyidik Pidana Khusus
Kejati Sumut, ujar Rizaldi, dokumen kontrak pembangunan perumahan di
Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Kabupaten Deli Serdang
dengan nilai total Rp 64 miliar. “Penyidik akan mendalami kerugian
negara dalam pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun ini,” ujar
Rizaldi.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 13.30 WIB dan masih
berlangsung hingga berita ini ditulis. Rizaldi mengatakan pihaknya
akan mendalami bukti yang disita sebelum menetapkan para tersangka,
tulis tempo. (alfi-01)
