Jakarta, hariandialog.co.id.- Sidang kasus pembuhan terhadap Muhammad Ilham Pradipta selaku Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih terus berlanjut, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta dengan
terdakwa oknum anggota TNi di kelompok Nasir cs.
SAKSI Antonius Aditia Maharjuna mengungkapkan adanya biaya
keberhasilan (success fee) sebesar Rp 5 miliar apabila rekening dorman
di Kantor Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih dapat dibobol. Hal ini
terungkap dalam sidang perkara dugaan pembunuhan Kepala KCP BRI
tersebut Muhammad Ilham Pradipta, Senin, 27 April 2026 di Pengadilan
Militer II-08 Jakarta.
Oditur Wasinton Marpaung mulanya menyoroti pembicaraan para
terduga pelaku mengenai pergeseran dana rekening dorman. “Selain itu,
apakah dibicarakan terkait pembiayaan operasional?” tanyanya.
“Sependek yang saya ingat, waktu itu disepakati bahwa nilainya Rp 60
jutaan, Pak. Saya agak lupa detailnya,” jawab Antonius. Dia
menjelaskan, uang tersebut untuk tim terdakwa Mochamad Nasir, serta
Yohanes Joko Pamuntas yang kali ini juga menjadi saksi.
Yohanes dan Antonius turut terjerat perkara ini sebagai
terdakwa klaster auktor intelektualis. Sementara Nasir masuk klaster
penganiayaan.
Oditur kembali bertanya soal sumber yang tersebut. Menurut
Antonius, duit itu berasal dari kantong pribadi Dwi Hartono—terdakwa
klaster auktor intelektualis. “Uang Rp 60 juta tersebut diberikan
malam itu juga, 17 Agustus 2025? Seingat saksi, diberikan kepada
siapa?” cecar oditur Wasinton.
Antonius menjawab, uang tersebut diberikan sehari
kemudian. Pada 18 Agustus 2025, ia bersama Dwi Hartono, Mochamad
Nasir, serta Yohanes Joko Pamuntas kembali bertemu di Selera Klasik,
Kota Wisata Cibubur. “Di tanggal 18 ini bertemu di Selera Klasik,
pembicaraan apa yang dilakukan?” tanya oditur.
Ketika itu, Antonius menuturkan, yang dibahas adalah
pembayaran. Yohanes Joko meminta uang pembayaran untuk penculikan
Muhammad Ilham Pradipta dibayar lebih dulu. Ia juga meminta harganya
dinaikkan dari Rp 60 juta ke Rp 200 juta.
Dwi Hartono, kata Antonius, berkukuh bahwa pembayarannya
sebesar Rp 60 juta. Akhirnya kesepakatan diteken, setelah penawaran
baru dari Dwi. “Pak Dwi bicara bahwa kalau seandainya pekerjaan
sukses, nanti akan ada tambahan Rp 5 miliar,” ucap Antonius.
Oditur bertanya, “memang dana yang mau digeser itu besar ya,
kok sampai bonusnya Rp 5 miliar?”
Antonius mengiyakan. Kendati demikian, ia tidak tahu nominal
pastinya. “Berarti kalau berani menghasilkan tambahan Rp 5 miliar,
berarti di atas Rp 5 miliar yang mau digeser itu?” cecar oditur.
“Logikanya seperti itu, Pak,” kata Antonius. “Tapi saya
kurang paham, yang tahu Pak Dwi sama Candy.”
Dwi Hartono dan Candy alias Ken—yang juga menjadi terdakwa
klaster auktor intelektualis—semestinya bersaksi hari ini. Namun,
keduanya mangkir dan beralasan bahwa kesaksian mereka dapat
memberatkan perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis hakim meminta terdakwa tersebut dihadirkan dalam
sidang berikutnya untuk menjadi saksi bagi terdakwa Sersan Kepala
Mochamad Nasir, Kopral Dua Feri Herianto, dan Sersan Kepala Frengky
Yaru.
Nasir dan kawan-kawan didakwa pasal berlapis. Dakwaan
utamanya adalah melanggar pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama
juncto Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf a KUHP baru. Mereka juga
terancam pasal pembunuhan biasa dengan sengaja merampas nyawa orang
lain secara, hingga pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian
secara bersama-sama, tulis tempo. (aan-01)
